Hukum Mengirim Pahala Al-Qur’an untuk Orang Meninggal, Bolehkah?Tanya Ustadz
Asslamualaikum, bapak/ibu, saya pernah mendengar tentang praktik tamat Al-Qur’an untuk orang nan telah meninggal? Misalnya, menamatkan referensi Al-Qur’an tiga hari setelah kematian seorang family alias kerabat. Pertanyaannya, apakah tindakan ini diperbolehkan menurut hukum Islam? Dan nan lebih krusial lagi, apakah norma mengirim pahala Al-Qur’an untuk orang meninggal, bolehkah? (Muhammad Husein/23 tahun)
Jawaban Ustadz
Secara prinsip, membaca Al-Qur’an merupakan ibadah nan sangat dianjurkan dalam Islam. Perintah membaca Al-Qur’an bersifat umum dan mencakup seluruh waktu, tempat, dan kondisi, selain terdapat pengecualian khusus. Dengan demikian, membaca Al-Qur’an untuk orang nan telah meninggal diperbolehkan. Praktik ini dapat dilakukan:
Pertama, saat jenazah tetap ada, segera setelah meninggal, alias beberapa hari kemudian.
Kedua, di beragam tempat, baik di rumah, masjid, maupun di kuburan.
Beberapa hadits mendukung praktik ini, termasuk sabda Nabi SAW:
اقرءوا يس على موتاكم
Artinya; “Bacalah Yasin untuk orang nan meninggal.”
Hadits ini menegaskan bahwa membaca Al-Qur’an untuk almarhum tidak hanya diperbolehkan, tetapi mempunyai dasar hukum nan kuat. Bacaan nan diniatkan untuk almarhum diyakini mendatangkan rahmat dan keberkahan serta menjadi sarana angan bagi mereka. Praktik ini juga mencerminkan kepedulian Islam terhadap sesama Muslim, apalagi setelah mereka meninggal.
Lebih jauh, Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa membaca pahala Al-Qur’an sampai kepada mayyit. Ia berkata;
اختلف العلماء في مسألة وصول ثواب العبادات البدنية المحضة مثل الصلاة وتلاوة القرآن إلى غير فاعلها على رأيين. الرأي الأول عند الحنفية والحنابلة ومتأخري الشافعية والمالكية يرى أن القراءة تصل للميت إذا كانت بحضرته أو دعا له عليها، ولو غالباً، لأن محمل القراءة تنزل فيه الرحمة والبركة، والدعاء عليها أرجى للقبول. بينما رأي متقدمي المالكية والمشهور عند الشافعية الأوائل يرى عدم وصول ثواب العبادات المحضة لغير فاعلها.
Artinya; Para ustadz berbeda pendapat mengenai apakah pahala ibadah bentuk murni seperti shalat dan membaca Al-Qur’an bisa sampai kepada orang nan bukan pelakunya, dengan dua pandangan. Pandangan pertama, nan dianut oleh Hanafi, Hanbali, serta sebagian ustadz Syafi’i dan Maliki kemudian, menyatakan bahwa referensi Al-Qur’an bisa sampai kepada orang nan telah meninggal jika dilakukan di hadapannya alias jika didoakan untuknya, meskipun umumnya.
Hal ini lantaran kandungan referensi membawa rahmat dan berkah, dan angan lebih mungkin diterima. Sedangkan pandangan ustadz Maliki awal dan kebanyakan Syafi’i awal menyatakan bahwa pahala ibadah murni tidak sampai kepada orang lain selain pelakunya. (Syekh Wahbah Zuhaili, al-Fiqh Islami wa Adillatuhu, Jilid II, laman 551).
Lebih jauh Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, jilid II, laman 225 menjelaskan setiap ibadah baik nan kita lakukan dan diniatkan pahalanya untuk almarhum insyaAllah berfaedah bagi mereka.
Amalan ini bisa berupa angan memohon pembebasan dan rahmat, istighfar agar dosa mereka diampuni, infak baik jariyah maupun lainnya nan manfaatnya terus mengalir, serta menunaikan tanggungjawab nan bisa diwakilkan, misalnya bayar hutang alias amal nan belum sempat dilakukan. Semua ini menjadi sarana pahala nan terus mengalir bagi almarhum.
فصل : وأي قربة فعلها ، وجعل ثوابها للميت المسلم ، نفعه ذلك ، إن شاء الله ، أما الدعاء ، والاستغفار ، والصدقة ، وأداء الواجبات ، فلا أعلم فيه خلافا ، إذا كانت الواجبات مما يدخله النيابة ، وقد قال الله تعالى : { والذين جاءوا من بعدهم يقولون ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان } . وقال الله تعالى : { واستغفر لذنبك وللمؤمنين والمؤمنات } .
Artinya; Bab ini membahas: Setiap ibadah baik nan kita lakukan dan kita niatkan pahalanya untuk seorang Muslim nan telah meninggal, insyaAllah bakal berfaedah bagi orang tersebut. Hal ini bertindak terutama untuk doa, istighfar, sedekah, dan menunaikan kewajiban, selama tanggungjawab tersebut bisa diwakilkan alias diganti oleh orang lain.
Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang nan datang setelah mereka berkata: ‘Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami nan telah beragama sebelum kami.’” (QS. An-Nisa: 64)
Dan juga firman Allah: “Dan mohonlah pembebasan untuk dosamu dan untuk orang-orang mukmin laki-laki maupun perempuan.” (QS. Muhammad: 19).
Kesimpulannya, membaca Al-Qur’an untuk almarhum bukan hanya diperbolehkan, tetapi dianjurkan dalam hukum Islam. Bacaan dapat dilakukan kapan saja, di mana saja, dan bisa disertai angan agar pahala sampai kepada almarhum. Bagi family dan kerabat nan baru kehilangan orang tercinta, membaca Al-Qur’an adalah salah satu langkah nyata untuk mendoakan kebaikan bagi almarhum sekaligus menenangkan hati.
Bagi family alias kerabat nan baru kehilangan, praktik membaca Al-Qur’an adalah langkah nyata untuk mendoakan kebaikan almarhum sekaligus menenangkan hati. Mengikuti pandangan Hanafi, Hanbali, dan sebagian Syafi’i serta Maliki kemudian, referensi Al-Qur’an nan disertai angan bakal membawa manfaat. Wallahu ‘alam.
Penjawab: Ustadz Zainuddin, S.Ag
Konsultasi Seputar syariah dengan Ustadz Pilihan:
Chat via WA: 081284448416
Mari menabung pahala kebaikan jariyah untuk kehidupan di alambaka melalui infak, sedekah, zakat, dan wakaf. Seluruh biaya digunakan untuk operasional dakwah Bincang Muslimah.
Bank Mandiri
No.Rekening : 1640001391434
A.n : Yayasan Pengkajian Hadits el-Bukhori
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·