Hukum Menggunakan Nebulizer Saat Puasa

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

  Salah satu langkah pengobatan gangguan pernapasan atau penyakit paru adalah dengan menggunakan obat nan dihirup. Pemberian obat hirup ini bisa melalui inhaler alias nebulizer. Lantas gimana norma menggunakan nebulizer saat puasa?

Nebulizer adalah perangkat untuk mengubah obat dalam corak cairan menjadi uap nan dihirup. Pengobatan nan memanfaatkan perangkat ini biasanya diberikan kepada penderita gangguan pernapasan, seperti asma dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), saat mengalami sesak napas. 

Perbedaan nebulizer dengan inhaler ada pada langkah kerja alatnya. Nebulizer tidak menyemprotkan obat, melainkan mengubahnya dari cairan menjadi uap sehingga obat lebih mudah masuk ke paru-paru.

Alat ini biasanya digunakan jika dibutuhkan dosis obat hirup nan lebih tinggi alias jika penderita gangguan pernapasan mengalami kesulitan menggunakan inhaler, misalnya anak-anak nan mengalami sesak napas lantaran asma. Lantas, gimana norma menggunakan Nebulizer saat puasa?

Dalam literatur kitab fikih, barang nan masuk melalui lubang alias rongga tubuh, seperti hidung, telinga, dan dubur dapat membatalkan puasa andaikan sampai masuk kepada rongga dalam (jauf). Sedangkan andaikan tidak sampai masuk ke bagian dalam maka puasanya tidak batal. 

Hal ini sebagaimana dalam keterangan kitab Badaius shanai’, juz 2, laman 93 berikut,

وَمَا وَصَلَ إلَى الْجَوْفِ أَوْ إلَى الدِّمَاغِ عَنْ الْمَخَارِقِ الْأَصْلِيَّةِ كَالْأَنْفِ وَالْأُذُنِ وَالدُّبُرِ بِأَنْ اسْتَعَطَ أَوْ احْتتَقَنَ أَوْ أَقْطَرَ فِي أُذُنِهِ فَوَصَلَ إلَى الْجَوْفِ أَوْ إلَى الدِّمَاغِ فَسَدَ صَوْمُهُ وَكَذَا إذَا وَصَلَ إلَى الدِّمَاغِ لِأَنَّهُ لَهُ مَنْفَذٌ إلَى الْجَوْفِ فَكَانَ بِمَنْزِلَةِ زَاوِيَةٍ مِنْ زَوَايَا الْجَوْفِ .وَلَوْ وَصَلَ إلَى الرَّأْسِ ثُمَّ خَرَجَ لَا يُفْسِدُ بِأَنْ اسْتَعَطَ بِاللَّيْلِ ثُمَّ  خَرَجَ بِالنَّهَارِ لِأَنَّهُ لَمَّا خَرَجَ عَلِمَ أَنَّهُ لم ييَصِلْ إلَى الْجَوْفِ أو لم يَسْتَقِرَّ فيه وَأَمَّا ما وَصَلَ إلَى الْجَوْفِ أو إلَى الدِّمَاغِ عن غَيْرِ الْمَخَارِقِ الْأَصْلِيَّةِ بِأَنْ دَاوَى الْجَائِفَةَ وَالْآمَةَ فَإِنْ دَاوَاهَا بِدَوَاءٍ يَابِسٍ لَا يُفْسِدُ لِأَنَّهُ لم يَصِلْ إلَى الْجَوْفِ وَلَا إلَى الدِّمَاغِ

Artinya : “Apapun nan bisa sampai ke rongga dalam (jauf) alias ke otak nan kelak juga berujung ke rongga dalam (jauf) melalui lubang alias rongga tubuh, seperti hidung, telinga, dubur, dll, maka puasanya batal.

Namun, seandainya hanya sampai pada kepala kemudian keluar lagi, dalam makna tidak sampai ke jauf alias sampai tapi tidak menetap di dalam jauf maka tidak batal. 

Sedangkan jika melalui selain rongga tubuh, semisal obat maka jika obatnya kering maka puasanya tidak batal. Apabila obatnya basah maka batal.”

Berdasarkan keterangan diatas, penggunaan Nebulizer saat puasa dapat membatalkan puasa lantaran pengobatan ini dilakukan dengan langkah mengubah cairan obat menjadi uap kemudian dimasukkan ke paru-paru. Hal ini lantaran uap nan berasal dari obat tersebut dihukumi sebagai ain nan dapat membatalkan puasa.

Sebagaimana dijelaskan dalam Hasyiyah Al-Bajuri juz 1, laman 290 berikut,

 ومن العين الدخان المشهور وهو المسمى بالنتن ومثله التنباك فيفطر به الصائم لأن له أثرا يحس كما يشاهد في باطن العود. 

Artinya: “Dan juga termasuk bagian dari kata barang adalah asap nan terkenal dengan disebut natnu dan tembakau adalah sejenis, maka orang nan berpuasa menjadi batal karena menghirupnya, lantaran tembakau mempunyai jejak nan dapat dicicipi rasanya sebagaimana dapat dilihat pada bagian dalam kayu.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa penggunaan Nebulizer saat puasa dapat membatalkan puasa lantaran pengobatan ini dilakukan dengan langkah mengubah cairan obat menjadi uap kemudian dimasukkan ke paru-paru.

Demikian penjelasan mengenai norma penggunaan Nebulizer saat puasa. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. [Baca juga: Menggunakan Inhaler Nikotin Saat Berpuasa, Apakah Puasa Batal?]

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah