Hukum Membunuh Semut– Bagaimana norma membunuh semut dalam Islam. Sejatinya, mengajarkan umatnya agar bebuat baik tidak hanya kepada manusia tapi juga kepada hewan dan tumbuhan. Islam tidak membenarkan jika kita merusak alam alias membunuh hewan tanpa alasan. Bahkan terhadap semut-semut nan kelihatannya tidak berfaedah dan mini di mata kita.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Nabi dalam sabdanya, seperti ketika suatu hari Rasulullah pergi berbareng sahabatnya sebagaimana dikisahkan dalam sabda berikut
رَأَى قَرْيَةَ نَمْلٍ قَدْ حَرَّقْنَاهَا , فَقَالَ : مَنْ حَرَّقَ هَذِهِ ؟ قُلْنَا: نَحْنُ, قَالَ: إِنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ
Ketika Nabi Muhammad melewati sarang semut nan telah terbakar, beliau bersabda, “Sesungguhnya tidak ada nan berkuasa menyiksa dengan api selain Rabb (Tuhan) pemilik api.” (HR. Abu Dawud)
Dalam kitab Ghada’ al-Albab Terkait sabda ini, Muhammad al-Safarabani mengutip kisah ketika Ibnu Taimiyyah pernah ditanya, “benarkah kita tidak boleh membakar rumah semut? beliau menjawab, “kita bisa menghalau semut dengan langkah lain.”
Berdasarkan hadis-hadis nan mengatur perlakuan terhadap binatang, umat Islam diajarkan untuk memperlakukan mereka dengan baik dan tidak menyakiti dengan langkah apapun, apalagi terhadap makhluk sekecil semut. Hal ini tercermin dalam kehati-hatian ulama-ulama dalam menafsirkan penggunaan api terhadap binatang.
Sebagian ustadz memandang penggunaan api terhadap hewan sebagai perbuatan nan haram, lantaran dapat menyebabkan penderitaan nan tidak perlu. Namun, ada pandangan lain nan menyatakan bahwa penggunaan api terhadap hewan hanya dianggap sebagai perbuatan makruh, ialah nan sebaiknya dihindari meskipun tidak diharamkan secara tegas.
Menurut al-Safarabani, meskipun penggunaan api terhadap hewan dianggap makruh, ada pengecualian untuk situasi di mana hewan tersebut betul-betul membahayakan alias mengganggu. Misalnya, jika semut-semut tersebut menyulitkan tanpa menakut-nakuti nyawa alias keamanan, maka lebih disarankan untuk menggunakan langkah lain dalam menghadapinya, sesuai dengan semangat menjaga kesejahteraan makhluk lain dalam aliran Islam.
Tentunya, dalam konteks ini, keputusan untuk menggunakan api alias langkah lainnya haruslah didasarkan pada pertimbangan nan matang dan penuh rasa tanggung jawab terhadap kehidupan binatang. Al-Safarabani mengingatkan bahwa tindakan memilih untuk membunuh semut alias hewan lainnya hanya boleh dilakukan jika keberadaan mereka memang menakut-nakuti nyawa alias keselamatan manusia alias hewan lainnya, seperti nan diizinkan dalam hadis-hadis shahih nan lain, nan memperbolehkan pembunuhan kalajengking.
Demikian penjelasan terkair norma membunuh semut dalam Islam. Semoga bermanfaat. [Baca juga: Hukum Tidak Sengaja Memakan Semut]
.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·