Hukum Masbuk Ketika Shalat Jenazah Menurut 4 Madzhab– Masbuk adalah istilah dalam fikih yang merujuk pada orang nan telat alias ketinggalan sebagian aktivitas dalam shalat berjamaah. Artinya, dia datang setelah pemimpin memulai shalat dan tidak mengikuti seluruh rakaat dari awal.
Ketika shalat jenazah, pertanyaan nan sering muncul, gimana norma masbuk? Apakah tetap sah shalatnya jika datang terlambat? Dalam satu kasus, sering kali orang nan hendak melaksanakan shalat jenazah datang terlambat dengan pemimpin nan sudah takbir satu, dua apalagi tiga takbir.
Syaikh Abd al-Rahman al-Jazairi dalam Kitab Al-Fiqh ala al-Madzhab al-‘Arba’ah jilid 1 laman 478menjelaskan tentang norma masbuk dalam shalat jenazah menurut empat madzhab. Jika seseorang tertinggal satu, dua, apalagi tiga takbir, dia kudu tahu langkah menyempurnakannya.
Pandangan Madzhab Hanafi
Menurut madzhab Hanafi, jika seseorang datang terlambat dalam melaksanakan shalat jenazah kemudian menjumpai pemimpin pada takbir kedua alias ketiga, maka dia tidak langsung takbir, tetapi kudu menunggu hingga takbir berikutnya diucapkan, kemudian dia ikut begabung dengan imam.
Jika dia bertakbir sendiri tanpa menunggu pemimpin mengucapkan takbir selanjutnya, maka shalatnya tetap sah. Namun takbir tersebut tidak dihitung, dia kudu menyempurnakan takbir nan tertinggal setelah pemimpin salam selama jenazah belum diangkat. Jika jenazah jenazah langsung diangkat, dia cukup salam dan tidak perlu menyempurnakan takbir nan tertinggal.
Jika seseorang datang setelah takbir keempat dan sebelum pemimpin salam, menurut pendapat nan paling kuat menurut ustadz hanafiyah, dia tetap boleh masuk dan menyempurnakan takbir nan tertinggal setelah pemimpin salam.
Pandangan Mazhab Maliki
Menurut madzhab Maliki, jika seseorang datang terlambat dan baru tiba ketika pemimpin sedang membaca sesuatu, maka dia kudu menunggu pemimpin mengucapkan takbir berikutnya. Jika dia takbir tanpa menunggu imam, shalatnya tetap sah, namun takbir tersebut tidak dihitung.
Setelah pemimpin salam, dia kudu meyempurnakan takbirnya baik ada alias tidak adanya jenazah. Bedanya, jika jenazah belum diangkat, dia tetap boleh membaca angan setelah takbir. Namun jika jenazah langsung diangkat, dia hanya boleh menyempurnakan takbir tanpa diikuti dengan doa.
Adapun jika seseorang datang terlambat dan menjumpai pemimpin telah melakukan takbir keempat. Menurut pendapat nan shahih dia tidak perlu ikut dalam jamaah tersebut lantaran dianggap mengulangi shalat jenazah sedangkan mengulangi shalat jenazah hukumnya makruh.
Pandangan Madzhab Hanbali
Menurut madzhab Hanbali, jika seseorang datang terlambat dan menjumpai pemimpin telah melakukan takbir pertama, kedua, apalagi ketiga. Maka dia kudu segera takbir saat itu juga, kemudian ikut berbareng imam. Setelah pemimpin salam, dia kudu menyempurnakan takbir nan tertinggal sesuai dengan urutannya, takbir pertama membaca al fatihah, takbir kedua membaca shalawat dan bermohon setelah takbir ketiga.
Jika dia cemas jenazah bakal segera diangkat setelah pemimpin salam, maka dia cukup menyempurnakan takbir nan tertinggal tanpa diiringi dengan referensi dan langsung salam. Bahkan menurut madzhab Hanbali boleh langsung salam tanpa menyempurnakan takbir nan tertinggal meskipun pendapat nan paling utama adalah tetap menyempurnakan.
Pandangan Madzhab Syafi’i
Menurut madzhab Syafi’i, jika seseorang datang terlambat dan menjumpai pemimpin telah melakukan takbir pertama, kedua alias ketiga. Maka dia kudu segera takbir tanpa menunggu pemimpin mengucapkan takbir berikutnya.
Namun dia kudu melakukan shalatnya sesuai dengan urutan seolah-olah dia sedang shalat sendiri ialah takbir pertama membaca alfatihah, takbir kedua shalawat dan takbir ketiga doa.
Dengan langkah ini makmum masbuk pada shalat jenazah, dapat melakukan shalat jenazah secara tertib meskipun dia datang terlambat.
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa Islam sangat memperhatikan keteraturan ibadah, apalagi dalam situasi darurat seperti datang terlambat dalam penyelenggaraan shalat jenazah. Perbedaan pendapat para ustadz tidak menunjukan kekacauan melainkan bukti rahmat dan fleksibilats syariat.
Jika seseorang datang terlambat ketika hendak melaksanakan shalat jenazah suatu hari nanti, tidak perlu panik dan ikuti tata langkah berasas madzhab nan dianut alias nan bertindak dilingkungan tersebut. Dan nan terpenting niat nan tetap tulus untuk mendoakan jenazah.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·