Hukum Berlari ke Masjid agar Tidak Masbuk

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Hukum Lari Tergesa-gesa Menuju Masjid untuk Menghindari MasbukHukum Lari Tergesa-gesa Menuju Masjid untuk Menghindari Masbuk

– Bagaimana norma berlari ke masjid agar tidak masbuk? Pasalnya, dalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita dihadapkan pada situasi nan menuntut serba cepat, termasuk saat hendak melaksanakan shalat berjamaah.

Tidak sedikit orang nan memilih berlari tergesa-gesa demi mengejar pemimpin agar tidak menjadi makmum masbuk. Sekilas, ini tampak seperti corak semangat dalam beribadah. Namun, benarkah langkah seperti itu sejalan dengan tuntunan Islam?

Hukum Berlari ke Masjid agar Tidak Masbuk Menurut Kiai Wadud

Bagi nan pernah “mondok” di musala Latee, nama Kiai Wadud tentu tak asing. Salah satu karakter unik beliau saat memimpin shalat adalah temponya nan relatif sigap ringkas, tidak bertele-tele. Hal ini membikin sebagian santri nan tetap berada di luar musala sering kali panik ketika tahu beliau nan menjadi imam.

Tanpa banyak pikir, mereka langsung berlari kecil, apalagi kadang nyaris sprint, demi mengejar rakaat agar tidak tertinggal. Suara langkah kaki nan tergesa-gesa itu pun sering terdengar cukup keras.

Hingga pada suatu hari, Kiai Wadud menegur dengan nasihat nan sederhana namun berarti dalam “Kalau ke masjid, berjalanlah dengan tenang.” Ia menegaskan bahwa terburu-buru hanya lantaran takut menjadi makmum masbuk bukanlah sikap nan dianjurkan. Bahkan, dalam pandangan fiqih, perihal itu dinilai makruh.

Meskipun saat itu beliau tidak menyebut rujukan kitab secara langsung, namun nasihat tersebut sangat selaras dengan tuntunan Rasulullah dalam hadits sahih nan diriwayatkan oleh Abu Hurairah:

إِذَا ثُوِّبَ لِلصَّلَاةِ فَلَا تَأْتُوهَا وَأَنْتُمْ تَسْعَوْنَ، وَأْتُوهَا وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا كَانَ يَعْمِدُ إِلَى الصَّلَاةِ فَهُوَ فِي صَلَاةٍ

Artinya: “Jika shalat sudah didirikan, maka janganlah kalian mendatanginya dengan berlari. Datangilah dengan tenang dan penuh wibawa. Apa nan kalian dapati (bersama imam), maka kerjakanlah. Dan nan tertinggal, sempurnakanlah. Karena sesungguhnya seseorang nan beriktikad menuju shalat, dia sudah berada dalam shalat.” (HR. Muslim)

Hadits ini memberi pelajaran penting: perjalanan menuju shalat bukan sekadar langkah fisik, tetapi sudah termasuk bagian dari ibadah itu sendiri. Maka, etika dalam menjalaninya kudu dijaga tidak tergesa-gesa, tidak panik, dan tetap penuh ketenangan.

Para ustadz pun memberikan penjelasan lebih lanjut. Di antaranya Syekh Zainuddin al-‘Iraqi nan menyatakan bahwa dalam hadits tersebut dianjurkan untuk pergi shalat dengan melangkah kaki serta larangan tergesa-gesa dengan berlari. Ia berkata:

فِيهِ الْأَمْرُ بِإِتْيَانِ الصَّلَاةِ مَشْيًا، وَالنَّهْيُ عَنْ إِتْيَانِهَا سَعْيًا، وَأَنَّ ذَلِكَ يَكُونُ بِتُؤَدَةٍ وَوَقَارٍ

Artinya: “Dalam hadits ini terdapat perintah untuk mendatangi shalat dengan melangkah kaki, larangan mendatanginya dengan berlari, serta rekomendasi agar dilakukan dengan tenang dan penuh kewibawaan.”

Ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya menilai hasil, apakah kita mendapatkan rakaat awal alias tidak, etapi juga memperhatikan proses dan etika dalam beribadah.

Memang, ada pendapat dari Abu Ishaq nan memberikan kelonggaran: jika seseorang cemas tertinggal takbiratul ihram, maka dia boleh mempercepat langkah. Namun, kebanyakan ustadz tetap menegaskan bahwa nan lebih utama adalah melangkah dengan tenang.

Sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-‘Imrani:

وَالْمُسْتَحَبُّ لِمَنْ قَصَدَ الْجَمَاعَةِ أَنْ يَمْشِيَ إِلَيْهَا عَلَى سَجِيَّةِ مَشْيِهِ، وَقَالَ أَبُو إِسْحَاقَ: إِنْ خَافَ فَوْتَ التَّكْبِيرَةِ الْأُولَى أَسْرَعَ… وَالصَّحِيحُ هُوَ الْأَوَّلُ

Artinya:“Yang dianjurkan bagi orang nan hendak shalat berjamaah adalah melangkah seperti biasanya (tenang dan wajar). Abu Ishaq berkata: jika cemas tertinggal takbir pertama, maka boleh mempercepat langkah… namun pendapat nan paling betul adalah pendapat pertama (tetap tenang).”

Dari uraian ini, kita bisa mengambil pelajaran sederhana namun penting. Terkadang kita terlalu konsentrasi agar tidak menjadi makmum masbuk, hingga melupakan etika dalam menuju shalat itu sendiri.

Padahal, masbuk bukanlah kekurangan, melainkan kondisi nan sudah diatur langkah menyempurnakannya. Sementara sikap tergesa-gesa justru bisa mengurangi ketenangan dan kekhusyukan.

Jadi, ketika kita mendengar iqamah sementara tetap di luar masjid, cukup ingat satu perihal sederhana: jalan saja dengan tenang, tanpa terburu-buru alias panik.

Kalau rupanya tetap sempat ikut berbareng imam, itu rezeki nan patut disyukuri; jika tidak, tidak perlu resah lantaran shalat tetap bisa disempurnakan dengan tenang sesuai aturannya. Sebab pada dasarnya, setiap langkah menuju shalat itu bukan sekadar perpindahan tempat, tapi sudah berbobot ibadah nan dicatat dengan baik.

Sertifikasi Halal

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah