Fitur daftar pasien titip kamar rawat inap

Sedang Trending 2 tahun yang lalu

Jaminan Kesehatan Nasional nan pada saat itu diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014. Pada waktu itu peserta JKN baru hanya mencakup 48% masyarakat Indonesia. Dengan peserta nan kian meningkat maka dibutuhkan izin untuk melindungi peserta JKN. Oleh lantaran itu, pemerintah mengklasifikan bilik rawat inap berasas kelas-kelas dengan ketentuan nan sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Nomor HK 02/02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

Pada peraturan disebutkan bahwa dengan adanya konsep kelas rawat inap standar JKN diharapkan peserta JKN dapat merasakan pelayanan nan setara baik itu pelayanan medis ataupun non-medis dengan penyakit nan sama, ameneties, alias kenyaman standar nan telah ditetapkan berasas undang-undang nan berlaku. Disamping itu, peserta JKN juga diberikan pilihan jika mau meningkatkan faedah pelayanan nan diterima ialah dengan mengusulkan naik kelas kepada pihak faskes dengan biaya nan ditanggung oleh peserta. Tetapi, gimana jika kasusnya peserta JKN tidak bisa mendapatkan kewenangan kelasnya lantaran bilik rawat inap nan sesuai dengan kelasnya sedang penuh?

Pada dasarnya menurut Permenkes No. 28 Tahun 2014 Pedoman Pelakasanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional terdapat dua kondisi bagi peserta JKN untuk melakukan pindah kelas bilik rawat inap. Pertama, adalah peserta JKN dengan kemauan sendiri untuk mengusulkan naik kelas kepada pihak faskes. Lalu nan kedua peserta JKN dapat beranjak kelas ketika ruang rawat inap nan sesuai dengan haknya nan pada saat itu dalam kondisi penuh.

Kenyatannya di lapangan nan sering terjadi masalah adalah ketika faskes nan pada saat itu belum bias memberikan kelas rawat inap nan sesuai dengan kelas dari peserta JKN. Pada Permenkes No. 28 Tahun 2014 di BAB IV poin E. Peningkatan Kelas Perawatan disebutkan ketika bilik rawat inap nan sesuai dengan kewenangan peserta JKN dalam kondisi penuh. Maka, peserta dapat dirawat di kelas rawat inap satu kelas lebih tinggi dengan syarat maksimal 3 hari. Jika dalam 3 hari bilik rawat inap nan sesuai kelas peserta tetap penuh, pihak faskes dapat menawarkan peserta untuk dirujuk ke faskes nan setara alias pihak faskes nan berangkaian dapat bayar selisih biaya.

Hal nan perlu digaris bawahi disini adalah pemerintah menggunakan kata “dapat” bukan “wajib” nan artinya bahwa pemerintah tidak mewajibkan faskes untuk melakukan perihal tersebut. Dengan kata lain, peraturan ini memberikan kesempatan bagi kedua pihak, pihak faskes dan peserta JKN untuk dapat memusyawarahkan jalan terbaik untuk mengatasi persoalan peserta JKN tidak mendapatkan ruang rawat inap nan sesuai dengan haknya. Skenarionya jika pihak faskes memberikan ruang rawat inap satu kelas diatasnya, berfaedah pihak faskes juga mengurangi kuota bagi peserta JKN nan memang berkuasa atas kelas tersebut.

Agar tidak terjadi bentrok nan tidak diinginkan kedua belah pihak maka dari itu pihak faskes perlu membikin pengarsipan nan berisi daftar pasien-pasien titip bilik rawat inap.

Fitur Daftar Pasien Titip Kamar Rawat Inap

Dengan mendokumentasikan dengan baik daftar pasien-pasien nan sedang dirawat dalam kondisi titip bilik rawat inap. Anda dapat memantau secara perincian mulai dari nama pasien, tanggal masuk, status pelayanan, kelas bilik sebenarnya, kelas bilik nan diberikan, nomor bilik dan bed pasien.

Sesuai dengan Permenkes nan sudah disebutkan diatas bahwa pasien dapat dirawat di ruang rawat inap dengan kelas nan lebih tinggi maksimal tiga hari. Dengan mengetahui tersebut Anda dapat dengan mudah mengetahui status setiap pasien apakah sudah mencapai pemisah maksimal alias belum. Tinggal kelak gimana penentuan langkah selanjutnya tergantung kebijakan nan di terapkan pada faskes Anda.

Fitur diatas dapat Anda dapatkan dengan mudah menggunakan SIMRS Trustmedis, cukup masuk kedalam modul Rawat Inap lampau pilih Front office dan pilih Pasien Titip Kamar Rawat Inap. Tentunya tetap banyak lagi modul-modul dan fitur-fitur nan dapat membantu efisiensi pada faskes Anda.

Klik link dibawah untuk berbincang dengan tim kami dan mengetahui lebih lanjut tentang SIMRS Trustmedis.

References :

Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Nomor HK 02/02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional

Permenkes No. 28 Tahun 2014 Pedoman Pelakasanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Selengkapnya
Sumber Solusi Kesehatan trustmedis
Solusi Kesehatan trustmedis