Fatwa NU: Eksploitasi Alam Berlebihan Hukumnya Haram

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
 Eksploitasi Alam Berlebihan Hukumnya HaramFatwa NU: Eksploitasi Alam Berlebihan Hukumnya Haram

– Berikut ini penjelasan mengenai fatwa NU, tentang pemanfaatan alam secara berlebihan dalam Islam. Indonesia merupakan salah satu negara nan dianugerahi Allah SWT. kekayaan sumber daya alam nan sangat melimpah.

Potensi tersebut mencakup sumber daya tambang, minyak dan gas bumi, hutan, laut, serta kekayaan hayati lainnya. Anugerah ini menjadikan Indonesia sebagai tujuan utama beragam korporasi, baik nasional maupun internasional, untuk melakukan aktivitas eksplorasi dan pemanfaatan sumber daya alam.

Pada satu sisi, aktivitas eksplorasi dan pemanfaatan tersebut memberikan kontribusi ekonomi, baik dalam corak pemasukan negara, pembuatan lapangan kerja, maupun pembangunan infrastruktur. Namun, pada sisi lain, praktik pemanfaatan nan tidak terkendali telah menimbulkan kerusakan lingkungan nan sangat serius dan berakibat jangka panjang bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan sumber daya alam dapat disaksikan secara nyata di beragam wilayah Indonesia. Di Kepulauan Riau, misalnya, terdapat banyak lubang galian jejak tambang bauksit nan dibiarkan terbuka dan membahayakan lingkungan sekitar.

Di Kalimantan, ribuan hektare lahan terlantar akibat penambangan batu bara. Di Papua, terlihat kubangan raksasa jejak penambangan emas nan merusak ekosistem alam. Di Aceh, banyak lahan jejak produksi minyak dan gas nan terbengkalai tanpa upaya pemulihan. Fenomena serupa juga terjadi di beragam wilayah lain di Indonesia.

Kerusakan tersebut antara lain disebabkan oleh lemahnya pengawasan pemerintah serta rendahnya kepedulian terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam banyak kasus, batas-batas etis dalam eksplorasi sumber daya alam diabaikan.

Kegiatan nan semestinya dibatasi pada tahap eksplorasi sering kali berubah menjadi pemanfaatan besar-besaran tanpa mempertimbangkan prinsip pembangunan berkepanjangan (sustainable development).

Eksploitasi sumber daya alam kerap dilakukan semata-mata demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Dampak negatif seperti pencemaran udara, kerusakan tanah dan air, perubahan suasana lokal, terganggunya pola musim, hingga punahnya tanaman dan hewan sering kali dianggap sebagai akibat nan wajar dari pertumbuhan ekonomi.

Menyikapi kondisi tersebut, Nahdlatul Ulama melalui Muktamar ke-33 nan diselenggarakan di Jombang pada tahun 2015 memberikan pandangan keagamaan mengenai fatwa NU tentang pemanfaatan sumber daya alam. Dalam forum bahtsul masail, NU membahas persoalan norma pemanfaatan alam dengan mempertimbangkan prinsip kemaslahatan, keadilan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Hasil keputusan Muktamar menegaskan bahwa pemanfaatan kekayaan alam nan dilakukan secara berlebihan hingga menimbulkan kerusakan lingkungan hukumnya adalah haram, meskipun dilakukan secara legal menurut peraturan negara. Legalitas umum tidak dapat dijadikan pembenaran andaikan praktik tersebut membawa mudarat besar dan merusak keseimbangan alam.

Lebih lanjut, dalam Fatwa NU juga menegaskan bahwa abdi negara pemerintah nan secara sengaja memberikan izin pemanfaatan sumber daya alam nan berakibat pada kerusakan lingkungan dan tidak dapat diperbaiki kembali, hukumnya haram. Tindakan tersebut dinilai sebagai corak pengabaian amanah dan pengkhianatan terhadap tanggung jawab menjaga kemaslahatan umum.

Oleh lantaran itu, penguasa nan setara berkuasa menetapkan pembatasan terhadap kepemilikan sejak awal terbentuknya, seperti dalam kasus menghidupkan tanah meninggal (ihyā’ al-mawāt), dengan menentukan pemisah tertentu, alias apalagi mencabutnya dari pemiliknya dengan memberikan tukar rugi nan adil, andaikan perihal tersebut dilakukan demi kemaslahatan umum kaum Muslimin.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami menjelaskan negara mempunyai kewenangan menurut hukum untuk ikut kombinasi dalam kepemilikan alias aktivitas pribadi, termasuk pengelolaan sumber daya alam, jika perihal tersebut menimbulkan akibat jelek bagi kepentingan umum, seperti monopoli sumber daya alias kerusakan lingkungan.

القاعدة الثالثة – ترتب ضرر أعظم من المصلحة: إذا استعمل الإنسان حقه القصد التحقيق المصلحة المشروعة منه، ولكن ترتب على فعله ضرر نصيب غيره أعظم من المصلحة المقصودة منه، أو يساويا، منع من ذلك سد الذرائع، سواء أكان الضرر الواقع عاماً يصيب الجماعة، أو خاصاً بشخص أو أشخاص، والدليل على المنع قول الرسول صلى الله عليه وسلم : لا ضرر ولا ضراره (۱) وعلى هذا فإن استعمال الحق يكون تعصف إذا ترتب عليه ضرر عام، وهو دائما أشد من الضرر الخاص، أو ترتب عليه ضرر خاص أكثر من مصلحة صاحب الحق أو أشد من ضرر صاحب الحق أو مساو الضرر المستحق أما إذا كان الضرر أقل أو متوهما فلا يكون استعمال الحق تعسفاً.

وأما الملكية غير المشروعة فيجوز الدولة التدخل في شأنها لرد الأموال إلى صاحبها، بل إن لها الحق في مصادرتها، سواء أكانت منقولة أم غير منقولة، كما فعل سيدة عمر في مشاطرة بعض ولاته الذين وردوا عليه من ولايتهم بأموال لم تكن لهم استجابة المصلحة عامة: وهو البعد بيها عن الشيات وعن اتخاذها وسيلة للثراء (۲) : لأن الملكية مقيدة بالطيبات والمباحات، أما المحرمات التي تحيء عن طريق الرشوة أو العش أو الربا أو التطقيف في الكيل والميزان أو الاحتكار أو استغلال النفوذ والسلطة، فلا تصلح سبباً مشروعاً للملك.

وكذلك يحق الدولة التدخل في الملكيات الخاصة المشروعة لتحقيق العدل والمصلحة العامة، سواء في أصل حق الملكية، أو في منع المباح وتملك المباحات قبل الإسلام وبعده إذا أدى استعماله إلى ضرر عام، كما يتضح من مساوئ الملكية الإقطاعية، ومن هنا يحق لولي الأمر العادل أن يفرض قيوداً على الملكية في بداية إنشائها في حال إحياء الموات، فيحددها بمقدار معين، أو ينتزعها من أصحابها مع دفع تعويض عادل عنها (۳) إذا كان ذلك في سبيل المصلحة العامة للمسلمين (4) .

Artinya; Kaidah Ketiga,– Timbulnya Mudharat nan Lebih Besar daripada Maslahat: Apabila seseorang menggunakan haknya dengan tujuan mewujudkan maslahat nan secara syar‘i dibenarkan, namun dari perbuatannya itu timbul mudharat nan menimpa pihak lain nan lebih besar daripada maslahat nan dimaksudkan, alias sebanding dengannya, maka perbuatan tersebut dilarang sebagai langkah sadd adz-dzari‘ah (menutup jalan menuju kerusakan). Larangan ini bertindak baik mudharat nan terjadi berkarakter umum nan menimpa masyarakat luas, maupun unik nan menimpa seseorang alias beberapa orang.

Dalil atas larangan ini adalah sabda Rasulullah:

“Tidak boleh menimbulkan ancaman dan tidak boleh saling membahayakan.”

Berdasarkan perihal ini, penggunaan kewenangan dianggap sebagai penyalahgunaan (ta‘assuf) andaikan menimbulkan mudharat umum—yang selalu lebih berat daripada mudharat khusus—atau menimbulkan mudharat unik nan lebih besar daripada maslahat pemilik hak, alias lebih berat daripada mudharat nan semestinya dia tanggung, alias setara dengannya.

Adapun andaikan mudharatnya lebih mini alias hanya berkarakter dugaan semata, maka penggunaan kewenangan tersebut tidak dianggap sebagai penyalahgunaan.

Adapun kepemilikan nan tidak sah, negara berkuasa kombinasi tangan dalam urusannya untuk mengembalikan kekayaan kepada pemilik nan sebenarnya, apalagi negara juga berkuasa menyitanya, baik kekayaan bergerak maupun tidak bergerak.

Hal ini sebagaimana nan dilakukan oleh Sayyidina Umar r.a. ketika membagi dua (menyita sebagian) kekayaan beberapa gubernurnya nan kembali dari wilayah kekuasaan mereka dengan membawa kekayaan nan bukan kewenangan mereka, demi mewujudkan kemaslahatan umum, ialah menjauhkan para pejabat dari syubhat dan dari menjadikan kedudukan sebagai sarana memperkaya diri.

Sebab, kepemilikan itu dibatasi pada hal-hal nan baik dan halal. Adapun hal-hal haram nan diperoleh melalui suap, penipuan, riba, kecurangan dalam takaran dan timbangan, penimbunan, alias penyalahgunaan pengaruh dan kekuasaan, maka semuanya tidak sah dijadikan karena kepemilikan nan legal.

Demikian pula, negara berkuasa kombinasi tangan dalam kepemilikan pribadi nan sah guna mewujudkan keadilan dan kemaslahatan umum, baik pada asal kewenangan kepemilikan maupun dalam pembatasan hal-hal nan mubah serta kepemilikan atas sesuatu nan mubah, baik sebelum maupun sesudah Islam, andaikan penggunaannya menimbulkan mudharat umum. Hal ini tampak jelas dari beragam keburukan sistem kepemilikan feodal. (Syekh Wahbah Az Zuhaili, Al-Fiqh Islami wa Adillatuhu, Jilid IV, laman 392).

Hasil keputusan Muktamar menegaskan bahwa pemanfaatan kekayaan alam nan dilakukan secara berlebihan hingga menimbulkan kerusakan lingkungan hukumnya adalah haram, meskipun dilakukan secara legal menurut peraturan negara. Legalitas umum tidak dapat dijadikan pembenaran andaikan praktik tersebut membawa mudarat besar dan merusak keseimbangan alam.

Lebih lanjut, NU juga menegaskan bahwa abdi negara pemerintah nan secara sengaja memberikan izin pemanfaatan sumber daya alam nan berakibat pada kerusakan lingkungan dan tidak dapat diperbaiki kembali, hukumnya haram. Tindakan tersebut dinilai sebagai corak pengabaian amanah dan pengkhianatan terhadap tanggung jawab menjaga kemaslahatan umum.

Adapun mengenai peran masyarakat, Muktamar NU menegaskan bahwa masyarakat mempunyai tanggungjawab melakukan amar ma’ruf nahi munkar sesuai dengan keahlian masing-masing. Sikap ini dapat diwujudkan melalui edukasi, advokasi, pengawasan sosial, serta penyampaian kritik nan konstruktif terhadap praktik perusakan lingkungan.

Fatwa ini menegaskan bahwa dalam pandangan Islam, alam bukanlah objek pemanfaatan tanpa batas, melainkan amanah dari Allah SWT. nan wajib dijaga, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab demi kesejahteraan berbareng dan keberlanjutan kehidupan.

Untuk lebih lanjut, fatwa komplit hasil Muktamar NU tentang pemanfaatan alam tersebut bisa dibaca di link berikut;

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah