Definisi Resep Obat dan Penggunannya

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Obat merupakan komponen penting dalam pelayanan kesehatan nan berkontribusi dalam peningkatan kesehatan masyarakat. Menurut Permenkes 87 Tahun 2013, obat adalah zat alias kombinasi bahan nan digunakan untuk mempengaruhi sistem fisiologis alias keadaan patologis dalam rangka penetapan diagnosis, preventif, alias kuratif, pemulihan, promosi kesehatan dan kontrasepsi, termasuk produk biologis. Maka dari itu, dokter kudu memastikan bahwa pasien mendapatkan resep obat sesuai dengan keperluan klinis, dalam dosis nan sesuai, dengan cara nan benar, dan dengan harga nan wajar (terjangkau) (FDA, 2016).

Melihat pengertian diatas, master memerlukan sebuah media untuk menuliskan medikasi apa saja nan perlu diberikan kepada pasien. Media itu dikenal resep obat nan nantinya bakal diberikan kepada apoteker.

Secara istilah resep berasal dari kata pre (sebelum) dan script (tulisan tertulis) nan berfaedah instruksi nan kudu dicantumkan secara tertulis sebelum melakukan pemberian obat (Kumar et al., 2019). Resep obat kudu diterima oleh pasien setelah konsultasi dengan dokter. Dokter bakal memutuskan jenis obat nan tepat, dosis, dan gelombang penggunaan obat tersebut. Setelah itu, master bakal menulis resep obat dan memberikannya kepada pasien. Pasien kemudian bisa membeli obat tersebut di toko obat dengan membawa resep obat nan diterima. Oleh lantaran itu, penulisan resep obat kudu dapat dibaca, lengkap, serta sesuai dengan peraturan nan berlaku. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan medikasi nan diberikan master kepada pasien.

Umumnya, kesalahan nan sering terjadi pada saat pemberian obat adalah pihak apoteker salah membaca tulisan resep nan diberikan. Sehingga, mengakibatkan salah tafsir antara pihak prescriberdan dispenser. Hal ini dapat terjadi disebabkan oleh penulisan tangan nan kurang jelas oleh prescriber, terutama ketika ada nama obat nan nyaris sama dan kedua obat tersebut mempunyai jalur pemberian nan sama, kesalahan dalam penulisan nomor desimal pada resep, tidak ada standar dalam penulisan singkatan serta penulisan patokan pakai nan tidak lengkap.

Berkaca dari persoalan diatas, bahwa kudu terdapat standar dalam penulisan resep obat. Resep obat kudu ditulis dengan betul dan jelas. Ini kudu mencakup informasi-informasi seperti nama obat, dosis, dan frekuensi penggunaan. Resep juga kudu mencakup info lain, seperti jumlah tablet nan diterima, tanggal pembelian, dan nama dan alamat dokter. Berikut adalah format penulisan nan betul menurut Permenkes No. 58 Tahun 2014

Baca Juga : 8 Tahap Manajemen Stok Obat di Puskesmas

Format Penulisan Resep Obat Sesuai dengan Permenkes No. 58 Tahun 2014

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan farmasi di akomodasi kesehatan nan berfokus pada keamanan pasien, diperlukan adanya sebuah standar nan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan farmasi.

Berikut adalah data-data minimal nan kudu ada pada penulisan resep menurut Permenkes No. 58 Tahun 2014 :

  1. Nama, SIP, alamat dokter
  2. Tanggal penulisan resep
  3. Tanda tangan master penulis resep
  4. Nama, usia, alamat, jenis kelamin, dan berat badan pasien
  5. Nama obat, dosis, dan jumlah obat nan diminta
  6. Cara pemakaian nan jelas
  7. Informasi tambahan lainnya.

Dengan melakukan peresepan nan baik dan tepat bakal mengarah pada pencapaian pengobatan nan bijak bagi pasien. Diharapkan nantinya bakal meningkatkan dalam keahlian dalam menulis resep dan mengurangi terjadinya kesalahan dalam pemberian obat. Oleh lantaran itu, dibutuhkan support sistem untuk membikin resep dengan cepat, tepat, dan mudah.

Penulisan Resep Secara Elektronik dengan SIMRS Trustmedis

Penulisan resep secara elektronik dapat memudahkan kedua belah pihak baik prescriber maupun dispenser. Dari sisi dokter, hanya perlu menginputkan medikasi nan bakal diberikan serta data-data nan dibutuhkan seperti nan telah disebutkan diatas. Selain itu, master juga bisa meilhat riwayat penggunaan obat dari pasien.

Di sisi lain, dispenser, tidak perlu lagi takut salah membaca tulisan resep nan dituliskan oleh prescriber. Karena, pihak dispenser hanya perlu menyiapkan obat sesuai dengan nan sudah di resepkan di sistem.

resep obat elektronik Trustmedis

Dapat dilihat bahwa template penulisan e-resep sudah sesuai dengan peraturan Kemenkes No. 58 Tahun 2014.

Segera ajukan demo GRATIS aplikasi SIMRS Trustmedis dengan klik link dibawah ini

Baca Juga : 3 Langkah Pengadaan Obat di Apotek

Referensi :

Kumar, A., Jain, S., Dangi, I., Chowdary, S., Choubitker, O., Pandey, K., & Pawar, R. (2019). IDEAL DRUG PRESCRIPTION WRITING. WORLD JOURNAL OF PHARMACY AND PHARMACEUTICAL SCIENCES, 8, 634–654. https://doi.org/10.20959/wjpps20193-12989

Permenkes No. 58 Tahun 2014

Permenkes No. 87 Tahun 2013

Prescription Requirement Under Section 503A of the Federal Food, Drug, and Cosmetic Act Guidance for Industry

Selengkapnya
Sumber Solusi Kesehatan trustmedis
Solusi Kesehatan trustmedis