Sebelum memulai usaha, Anda kudu mempersiapkan beberapa jenis izin nan dibutuhkan agar usahanya sah secara hukum. Salah satu izin nan dibutuhkan adalah Surat Izin Prinsip (SIP). Apa itu SIP ? Apa fungsinya ? Apa syarat arsip nan dibutuhkan ? dan gimana langkah mengurus Surat Izin Prinsip ?

Apa itu SIP (Surat Izin Prinsip) ?
Surat Izin Prinsip (SIP) adalah surat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nan kudu dimiliki pemilik upaya alias penanammodal nan mau membuka upaya alias berinvestasi di Indonesia. Investasi nan dimaksud bisa berupa Penanaman Modal Asing (PMA) alias Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Surat izin ini bertindak untuk perusahaan asing nan memilih Indonesia sebagai tempat berinvestasi.
Aturan mengenai SIP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten alias Kota.
Fungsi Surat Izin Prinsip
Fungsi Surat Izin Prinsip adalah sebagai arsip nan menyatakan bahwa suatu upaya alias investasi dilakukan secara legal di letak tersebut. Surat pengakuan upaya dan investasi ini sah di mata norma sehingga pelaku upaya bisa mendapatkan haknya.
Selain itu, pelaku upaya juga wajib melaksanakan kewajibannya ialah bayar pajak. Melalui arsip SIP, pemerintah wilayah bisa mencatat upaya tersebut sebagai salah satu pendapatan di daerahnya. Fungsi SIP berbeda-beda tergantung jenisnya.
Jenis Surat Izin Prinsip
Surat Izin Prinsip bisa dibedakan dalam beberapa jenis, yaitu:
- Izin Prinsip, merupakan izin untuk membuka investasi baru
- Izin Prinsip Perluasan, merupakan izin untuk kebutuhan ekspansi perusahaan
- Izin Prinsip Perubahan, merupakan izin ketika ada perubahan rencana investasi
- Izin Prinsip Merger, merupakan izin untuk untuk penanammodal nan mau menggabung dua perusahaan jadi satu.
Syarat untuk Mengurus SIP
Berikut ini syarat arsip pendukung untuk mengurus SIP:
1. Perusahaan Belum Berbentuk Badan
- Formulir Izin Prinsip nan sudah diisi dan ditandatangani seluruh calon pemegang saham
- Nama-nama calon pemegang saham
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (WNI) alias Kartu Tanda Pengenal (WNA) contohnya paspor
- NPWP bagi WNI
- Bagan alur produksi, Penjelasan perincian mulai dari bahan baku sampai produk jadi. Atau, alur aktivitas dan pelayanan untuk produk berbentuk jasa
- Rekomendasi dari lembaga pemerintah jika diminta
- Nama perusahaan nan dibentuk
- Bidang upaya perusahaan nan dibentuk
- Lokasi perusahaan dan produksi
- Data kisaran produksi dan pemasaran
- Luas tanah tempat usaha
- Jumlah tenaga kerja
- Rencana nilai investasi
- Rencana pemodalan
- Surat nan menyatakan bahwa info nan dilampirkan adalah benar.
2. Perusahaan Sudah Berbentuk Badan (PT)
- Formulir Izin Prinsip nan sudah diisi dan ditandatangani seluruh calon pemegang saham
- Nama dan info diri ketua tertinggi perusahaan
- Nama perusahaan
- Fotokopi akta pendirian
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
- Fotokopi SIUP
- Fotokopi TDP
- Keterangan bagian upaya nan dijalankan
- Lokasi proyek alias tempat usaha
- Luas tanah tempat upaya didirikan
- Data perkiraan produksi dan pemasaran
- Jumlah tenaga kerja
- Rencana nilai investasi
- Rencana Pemodalan
- Surat nan menyatakan bahwa info nan dilampirkan adalah benar.
Lama Waktu Pengurusan SIP
Berapa lama waktu nan dibutuhkan untuk mengurus SIP ? Durasi waktu untuk mengurus izin prinsip adalah selama 6 hari kerja di BKPM alias 14 hari kerja di Badan Perizinan Terpadu di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi.
Perubahan Izin Prinsip jadi Pendaftaran Penanaman Modal

Mulai tanggal 2 Juli 2018, BKPM memberlakukan beberapa ketentuan baru mengenai Surat Izin Prinsip. Hal ini tertuang pada Peraturan BKPM No. 13 Tahun 2017 mengenai Panduan dan Prosedur Izin dan Fasilitas Investasi. Pengurusan izin hanya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2017.
Sejak berlakunya patokan baru, tidak ada lagi istilah Izin Prinsip lantaran sudah diganti menjadi Pendaftaran Penanaman Modal (PPM) alias Pendaftaran Investasi (PI). Perubahan ini bakal memudahkan proses pendaftaran sehingga terhindar dari proses birokrasi nan berbelit-belit.
Perbedaan SIP dan PNM
Surat Izin Prinsip (SIP)
Pebisnis kudu mengusulkan Izin Prinsip, menandatangani Anggaran Dasar, dan mendapat Akta Pendirian untuk bisa mendirikan perusahaan secara resmi. Setelah mendapat SIP, Anda wajib merealisasikan rencana investasi sebesar Rp 10 miliar sebelum menjalankan bisnis.
Pendaftaran Penanaman Modal (PPM)
PPM bisa didapatkan sebelum alias sesudah pendirian perusahaan secara resmi nan ditentukan dengan langkah menandatangani Anggaran Dasar dan mempunyai Akta Pendirian. Sebelum mendapatkan Pendaftaran Penanaman Modal, pebisnis kudu memenuhi kriteria berikut ini:
- Tempat upaya mempunyai bangunan fisik
- Bidang upaya adalah nan disetujui oleh akomodasi Penanaman Modal
- Kegiatan upaya nan bisa menyebabkan polusi terhadap lingkungan
- Kegiatan upaya mengenai sumber daya alam, energi, dan infrastruktur
- Kegiatan nan memerlukan persyaratan sektoral.
Untuk upaya perdagangan alias konsultasi manajemen tidak memerlukan Pendaftaran Penanaman Modal. Bisnis ini bisa langsung mengusulkan Izin Usaha. Mekanisme PPM bisa lebih sigap sehingga proses perizinan upaya lebih cepat. Proses Pendaftaran Penanaman Modal hanya butuh waktu 1 hari kerja.
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·