Bolehkah Memejamkan Mata Saat Shalat?

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Bolehkah Memejamkan Mata Saat Shalat?Bolehkah Memejamkan Mata Saat Shalat?

– Shalat adalah tiang kepercayaan nan menuntut kekhusyukan, ketenangan, dan konsentrasi penuh. Salah satu pertanyaan nan sering muncul adalah: bolehkah memejamkan mata saat shalat? Mari kita telaah secara komplit menurut pendapat para ulama.

Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam kitab I’anatut Thalibin menjelaskan dalam shalat, dianjurkan menatap ke tempat sujud agar hati tetap fokus. Dengan begitu, mata tidak mudah terganggu hal-hal di sekitarnya.

Namun, ada beberapa keadaan nan boleh menoleh, misalnya untuk mengatur posisi alias menghindari bahaya. Jadi, memandang ke tempat sujud itu bukan wajib, tapi sunnah dan membantu khusyuk. Simak penjelasan berikut;

قوله: وسن إدامة نظر محل سجوده) أي بأن يبتدئ النظر إلى موضع سجوده من ابتداء التحرم، ويديمه إلى آخر صلاته، إلا فيما يستثنى

Artinya: “(Perkataannya: Dan disunnahkan terus memandang ke tempat sujud). Yaitu, seseorang hendaknya memulai pandangannya ke arah tempat sujud sejak awal takbiratul ihram dan menjaganya hingga akhir shalat, selain pada bagian-bagian tertentu.”

Lebih jauh lagi,Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab mengatakan ustadz menekankan pentingnya shalat dengan penuh khusyuk. Artinya, ketika shalat, kita sebaiknya tidak terganggu oleh pemandangan di sekitar alias menoleh tanpa alasan.

Kata Imam An-Nawawi, dengan menundukkan pandangan, hati menjadi lebih fokus, sehingga ibadah nan kita lakukan terasa lebih berarti dan diterima. Simak penjelasan berikut;

اجمع العلماء على استحباب الخشوع والخضوع في الصلاة وغض البصر عما يلهي وكراهة الالتفات في الصلاة

Artinya: “Ulama sepakat mengenai rekomendasi intens dan tenang dalam shalat, menundukkan pandangan dari segala perihal nan bisa melalaikan, dan makruh menoleh dalam shalat.”

Lantas apakah boleh memejamkan mata? Imam Nawawi memejamkan mata boleh dilakukan dalam shalat. Tidak dianggap makruh, selama kondusif dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Misalnya, jangan menutup mata jika berada di tempat ramai alias rawan bahaya.

Simak penjelasan berikut;

واما تغميض العينين في الصلاة ..المختار انه لا يكره اذا لم يخف ضررا

Artinya: “Adapun memejamkan mata dalam shalat, menurut pendapat nan dipilih, perihal tersebut tidak dimakruhkan selama kondusif dari bahaya.”

Sementara itu, Habib Hasan bin Ali Assaqaf dalam Shahih Shifati Shalatin Nabi menulis bahwa memejamkan mata saat shalat diperbolehkan. Bahkan, perihal ini bisa menjadi sunnah jika membantu seseorang untuk lebih intens dalam beribadah.

تغميض العينين في الصلاة مستحب لانه يجمع القلب ويساعد على الخشوع والتدبر في القراءة والتأمل في معاني القرأن والاذكار

Artinya: “Memejamkan mata dalam shalat disunahkan lantaran perihal tersebut bisa menghimpun hati dan membantu khusyuk, menghayati referensi Al-Qur’an, serta merenungkan kandungan makna Al-Qur’an dan zikir.”

Menundukkan pandangan ke arah tempat sujud sangat dianjurkan lantaran membantu menjaga konsentrasi dan kekhusyukan dalam shalat. Memejamkan mata saat shalat juga diperbolehkan, selama kondusif dan tidak mengganggu gerakan. Bahkan, memejamkan mata bisa menjadi sunnah jika perihal itu membantu hati lebih khusyuk, memperhatikan referensi Al-Qur’an, dan merenungi zikir.

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah