Bertahun-Tahun Meninggalkan Shalat, Apakah Wajib Mengqadhanya?Tanya Ustadz
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, saya mau bertanya. Ada sebagian orang nan pernah meninggalkan shalat selama bertahun-tahun lantaran lalai alias malas. Setelah sadar dan bertaubat, apakah seluruh shalat nan ditinggalkan itu wajib diqadha? Ataukah cukup dengan memperbanyak istighfar, taubat, dan kebaikan saleh saja? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Shalat merupakan rukun Islam nan paling utama setelah dua kalimat syahadat. Karena kedudukannya nan sangat penting, tidak melaksanakan shalat termasuk dosa besar nan sangat berat. Dalam literatur fikih, para ustadz membedakan orang nan meninggalkan shalat menjadi dua kategori.
Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib menjelaskan bahwa ada dua macam orang nan meninggalkan shalat. Ia berkata;
(فَصْلٌ) وَتَارِكُ الصَّلَاةِ الْمَعْهُوْدَةِ الصَّادِقَةِ بِإِحْدَى الْخَمْسِ عَلَى ضَرْبَيْنِ أَحَدُهُمَا أَنْ يَتْرُكَهَا وَهُوَ مُكَلَّفٌ غَيْرُ مُعْتَقِدٍ لِوُجُوْبِهَا فَحُكْمُهُ حُكْمُ الْمُرْتَدِّ … وَالثَّانِيْ أَنْ يَتْرُكَهَا كَسَلًا حَتَّى يَخْرُجَ وَقْتُهَا حَالَ كَوْنِهِ مُعْتَقِدًا لِوُجُوْبِهَا فَيُسْتَتَابُ
Artinya: “Orang nan meninggalkan shalat ada dua macam. Pertama, meninggalkan shalat dalam keadaan tidak meyakini kewajibannya, maka hukumnya seperti orang murtad. Kedua, meninggalkan shalat lantaran malas hingga lenyap waktunya, namun tetap meyakini kewajibannya, maka dia diminta untuk bertaubat.” (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, hlm. 292)
Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa orang nan meninggalkan shalat lantaran mengingkari kewajibannya terancam keluar dari Islam. Adapun orang nan meninggalkannya lantaran malas, meskipun tetap berstatus Muslim, dia telah melakukan dosa besar dan wajib segera bertaubat.
Mengapa Shalat Begitu Penting?
Shalat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana penyucian diri dari dosa-dosa. Rasulullah SAW menggambarkan shalat lima waktu seperti seseorang nan mandi lima kali sehari di sungai nan mengalir deras.
Dalam sabda riwayat Jabir RA, Nabi SAW bersabda:
مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ كَمَثَلِ نَهْرٍ جَارٍ غَمْرٍ عَلَى بَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ
Artinya: “Perumpamaan shalat lima waktu seperti sungai nan mengalir deras di depan pintu salah seorang di antara kalian, lampau dia mandi di dalamnya setiap hari lima kali.” (HR Muslim)
Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ؟ قَالُوا لَا يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ، قَالَ فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللَّهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا
Artinya: “Bagaimana pendapat kalian jika ada sungai di depan rumah seseorang, lampau dia mandi di sana lima kali sehari, apakah tetap tersisa kotoran pada tubuhnya?” Para sahabat menjawab, “Tidak tersisa sedikit pun.” Beliau bersabda, “Demikianlah perumpamaan shalat lima waktu, dengannya Allah menghapus dosa-dosa.” (HR Bukhari dan Muslim)
Jika Tidak Shalat Bertahun-Tahun, Apakah Wajib Qadha?
Pertanyaan nan sering muncul adalah: andaikan seseorang meninggalkan shalat selama bertahun-tahun, lampau bertaubat, apakah dia wajib mengganti seluruh shalat nan ditinggalkan?
Menurut kebanyakan ulama, termasuk ustadz ajaran Syafi’i, jawabannya adalah wajib mengqadha seluruh shalat nan ditinggalkan.
Dasarnya antara lain sabda Nabi SAW:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَ
Artinya: “Barang siapa lupa mengerjakan suatu shalat, hendaklah dia mengerjakannya ketika dia ingat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Meskipun sabda ini berbincang tentang orang nan lupa, para ustadz menjelaskan bahwa tanggungjawab qadha bagi orang nan sengaja meninggalkan shalat lebih utama lagi.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan:
وَادَّعَى بَعْضُهُمْ أَنَّ وُجُوبَ الْقَضَاءِ عَلَى الْعَامِدِ يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ نَسِيَ لِأَنَّ النِّسْيَانَ يُطْلَقُ عَلَى التَّرْكِ سَوَاءٌ كَانَ عَنْ ذُهُولٍ أَمْ لَا
Artinya: “Sebagian ustadz beranggapan bahwa tanggungjawab qadha bagi orang nan sengaja meninggalkan shalat dapat dipahami dari lafaz ‘lupa’, lantaran kata tersebut terkadang digunakan untuk makna meninggalkan, baik lantaran lalai maupun sengaja.” (Fathul Bari, juz 2, hlm. 71)
Lebih jauh, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa tanggungjawab qadha bagi orang nan sengaja meninggalkan shalat merupakan pendapat kebanyakan ustadz nan mu’tabar.
Ia berkata:
أَجْمَعَ الَّذِيْنَ يُعْتَدُّ بِهِمْ أَنَّ مَنْ تَرَكَ صَلَاةً عَمْدًا لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا
Artinya: “Para ustadz nan pendapatnya diperhitungkan telah bermufakat bahwa siapa saja nan meninggalkan shalat dengan sengaja, maka dia wajib mengqadhanya.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, juz 3, hlm. 71)
Imam An-Nawawi juga mengkritik pendapat nan mengatakan bahwa orang nan sengaja meninggalkan shalat tidak perlu mengqadha, melainkan cukup memperbanyak kebaikan saleh. Menurutnya, pendapat tersebut bertentangan dengan ijmak ulama.
Bagaimana Cara Mengqadha Shalat nan Sangat Banyak?
Bagi orang nan meninggalkan shalat selama bertahun-tahun, para ustadz menganjurkan agar segera bertaubat dengan sungguh-sungguh, menyesali perbuatannya, dan mulai mengqadha shalat sesuai kemampuan.
Jika jumlah shalat nan ditinggalkan sangat banyak dan susah dihitung secara pasti, maka dia memperkirakan jumlah nan paling mendekati, lampau mengqadhanya secara berjenjang hingga diyakini telah lunas.
Dalam ajaran Syafi’i, orang nan meninggalkan shalat tanpa uzur diwajibkan segera mengqadhanya dan tidak boleh menunda-nunda tanpa argumen nan dibenarkan.
Apakah Ada Pengecualian?
Ada satu pengecualian penting. Jika seseorang meninggalkan shalat ketika tetap belum memeluk Islam, maka dia tidak wajib mengqadha shalat nan terlewat sebelum masuk Islam. Sebab pada saat itu tanggungjawab shalat belum bertindak baginya.
Namun andaikan seseorang pernah murtad kemudian kembali masuk Islam, maka menurut sebagian ustadz ajaran Syafi’i dia tetap bertanggung jawab mengqadha shalat nan ditinggalkan selama masa kemurtadannya.
Orang nan meninggalkan shalat bertahun-tahun lantaran malas alias lalai wajib bertaubat kepada Allah SWT dan wajib mengqadha seluruh shalat nan ditinggalkannya. Kewajiban qadha ini merupakan pendapat kebanyakan ustadz dan apalagi dinukil sebagai ijmak oleh Imam An-Nawawi.
Karena itu, siapa pun nan pernah meninggalkan shalat tidak perlu berputus asa. Pintu taubat selalu terbuka. Mulailah memperbaiki diri dengan menjaga shalat tepat waktu, memperbanyak istighfar, dan mengqadha shalat nan tetap menjadi tanggungan. Wallahu a’lam bish-shawab.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·