Berikut Inilah Waktu Melakukan I’tikaf

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Inilah Waktu Melakukan I’tikafInilah Waktu Melakukan I’tikaf

–  Berikut inilah waktu melakukan i’tikaf.   Terlebih dalam 10 hari terkahir Ramadhan. Animo masyarakat tinggi untuk melaksanakan i’tikaf.  Pasalnya, guna meningkatkan ibadah pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan, ibadah i’tikaf adalah salah satu upaya menjalaninya. Nah berikut ini waktu melaksanakan i’tikaf.

Selain itu, ini adalah salah satu ikhtiyar menggapai malam lailatul qadar. I’tikaf dilakukan di dalam masjid dengan diisi sholat, membaca Alquran, dan membaca zikir. Bagaimana mengenai waktunya? Adakah batas waktu melakukan i’tikaf? Apakah sehari, semalam, alias berapa lamanya?

Batasan waktu dalam melakukan i’tikaf rupanya mempunyai ragam pendapat. Setiap ustadz ajaran mempunyai pendapatnya lantaran perbedaan atsar nan dijadikan hujjah. Dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Zuhaili menampilkan keempat pandangan ustadz ajaran utama panutan muslim dunia.

Ulama Mazhab Hanafi menyebut bahwa waktu mengerjakan i’tikaf tidak ada pemisah waktunya. Asal sudah beriktikad melakukan i’tikaf dan menetap sejenak di masjid sudah dianggap i’tikaf.

Ibadah apapun, berapapun lamanya, sudah dianggap i’tikaf. Mereka pun tidak mensyaratkan puasa untuk melakukan i’tikaf. Jika merujuk pada dalil ini, itu artinya tiap kali kita memasuk masjid maka bisa diniati untuk melakukan i’tikaf.

Tidak jauh berbeda dengan ustadz Mazhab Hanafi, ustadz Mazhab Syafi’i tidak mensyaratkan bermalam untuk melakukan i’tikaf. Asal waktunya melampaui kadar tuma`ninah pada ruku dan sujd, itu sudah cukup untuk melakukan i’tikaf.

Hal nan berbeda adalah ustadz Mazhab Syafi’i tidak mewajibkan puasaBeda halnya dengan ustadz Mazhab Maliki nan mewajibkan sehari semalam dalam beri’itikaf. Atau bisa dilakukan berapapun lamanya tapi tidak kurang 10 hari baik pada bulan Ramadhan alias tidak.

Dan ustadz Mazhab Maliki mensyaratkan puasa untuk melakukan i’tikaf. Artinya dalam pandangan ustadz ajaran ini, i’tikaf tidak sah bagi orang nan tidak berpuasa pada siang harinya.

Adapun pada Mazhab Hanbali, waktu melaksanakan i’tikaf paling sejenak adalah sepanjang waktu dia dianggap menetap, meski sebentar. Maka ustadz kebanyakan bermufakat untuk menetapkan waktu i’tikaf baik pada bulan Ramadhan alias di luarnya adalah sebentar, selama dia beriktikad dan menetap di masjid. Hanya Mazhab Maliki nan menetapkan minimal melakukan sehari semalam.

Hal nan membikin pendapat ustadz menjadi berbeda adalah pemahaman mereka terhadap sabda Rasulullah. Hadis itu berbunyi:

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي كُنْتُ نَذَرْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قَالَ أَوْفِ بِنَذْرِكَ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عُمَرَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa’id Al Qaththan] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] dia berkata,

“Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, pada masa Jahilliyah saya pernah bernadzar untuk beriktikaf di masjidil haram selama satu malam?” beliau menjawab: “Laksanakanlah nadzarmu.” Ia berkata; “Dalam bab ini hadits serupa diriwayatkan dari Abdullah bin Amru dan Ibnu Abbas.” Abu Isa berkata; “Hadits Umar derajatnya hasan shahih.

Beberapa ustadz menafsirkan berbeda. Mereka memaknai sabda tersebut adalah batas dari Rasulullah dalam melaksanakan i’tikaf. Atau mengqiyaskan tidak ada batasannya lantaran Umar mewajibkan dirinya melaksanakan i’tikaf semalam dengan nazar, dan nazar wajib dilaksanakan.

Adapun sebagian ustadz mengartikan dari sabda ini bahwa i’tikaf tidak ada batas waktunya.

Maka dapat disimpulkan, jika mengikuti pendapat ustadz kebanyakan bahwa i’tikaf bisa dilakukan pada waktu kapanpun, berapapun lamanya tanpa diikuti dengan berpuasa. Memulainya dengan niat dan melakukan ibadah sejenak saja sudah dianggap i’tikaf. (Baca: Tujuh Syarat Sah I’tikaf ).

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah