Bagaimana Sujud Orang dengan Kepala Diperban?

Sedang Trending 10 bulan yang lalu

BincangSyariah.com- Di fikih termasuk personil sujud nan wajib menyentuh lantai adalah jabhah (dahi). Sehingga andaikan ada penghalang antara dahi dan tempat sujud, maka dapat menyebabkan shalatnya tidak sah. Lantas gimana sujud orang dengan kepala diperban lantaran luka? Apakah kudu melepas perbannya ketika hendak melaksanakan shalat? 

Menurut ulama, orang nan mempunyai luka pada sebagian personil sujudnya tergolong orang nan udzur untuk menyempurnakan personil sujud beserta syaratnya. Seseorang nan kepalanya diperban, shalatnya tetap sah meskipun saat sujud ada penghalang di dahinya untuk menyentuh tempat sujud secara terbuka. Dan shalat nan dia kerjakan tak wajib di ulang ketika luka di kepalanya sudah sembuh. 

Hal ini sebaimana nan diterangkan oleh Syaikh Nawawi Al-Jawi dalam kitab Nihayatuzzain [69];

وَأَن يكون السُّجُود (بِوَضْع بعض جَبهته بكشف) للجبهة إِن سهل الْكَشْف بِحَيْثُ لَا يَنَالهُ بِهِ مشقة لَا تحْتَمل عَادَة ‌فَلَو ‌كَانَ ‌بجبهته ‌جرح أَو نَحوه وَعَلِيهِ عِصَابَة وشق عَلَيْهِ نَزعهَا صَحَّ السُّجُود عَلَيْهَا وَلَا تلْزمهُ الْإِعَادَة

Artinya; ‘’adanya sujud kudu dengan meletakkan (menyentuhkan) sebagian dahinya dengan terbuka andaikan terbukanya itu mudah dan tak ada kesulitan secara adat. Sehingga andaikan pada dahi terdapat luka dan semacamnya nan diperban dan tidak memungkinkan untuk dilepas, maka sujudnya tetap sah dan shalatnya tidak wajib untuk diulang’’. 

Hukum  semacam ini juga diterangkan oleh Qodhi Abu Syuja’ dalam kitab Kifayatul Akhyar [108];

‌لَو ‌كَانَ ‌على ‌جَبهته ‌جِرَاحَة وعصبها وَسجد على الْعِصَابَة أَجزَأَهُ وَلَا قَضَاء عَلَيْهِ على الْمَذْهَب لِأَنَّهُ إِذا سَقَطت الْإِعَادَة مَعَ الْإِيمَاء بِالسُّجُود فَهُنَا أولى وَلَو عجز عَن السُّجُود لعِلَّة أَوْمَأ بِرَأْسِهِ فَإِن عجز فبطرفه وَلَا إِعَادَة عَلَيْهِ

- Advertisement -Allo Fresh

Artinya; ‘’Seandainya pada dahi seseorang terdapat luka nan dibalut dan dia sujud dengan bebatan tersebut maka itu mencukupi, dan tak ada tanggungjawab mengulangi shalat menurut al-madzhab (dzahir riwayat). Karena jika mengulangi shalat itu gugur di samping adanya  isyarat pada sujud, apalagi masalah ini. Tentunya lebih lagi (lebih menggugurkan). Apabila seseorang kesulitan sujud lantaran penyakit, maka dia berisyarat sujud dengan kepalanya. Jika tetap kesulitan, maka dengan kelopak matanya. Dan tak ada tanggungjawab mengulangi shalat baginya’’.

Qadhi Abu Syuja’ perihal norma mengulangi shalat bagi orang nan sujudnya tidak sempurna karena udzur, membandingkan dengan sujud nan di tukar dengan isyarat nan perihal tersebut tak mewajibkan seseorang mengulangi shalatnya. Sebagai contoh adalah orang nan disabilitas menggunakan bangku roda, baginya cukup berisyarat sujud dengan kepalanya tanpa kudu menyentuhkan dahinya ke tempat sujud. 

Dan baginya tak ada tanggungjawab mengulangi shalatnya ketika sembuh. Nah, jika nan demikian saja tidak mewajibkan mengulangi shalat, apalagi orang nan luka kepalanya diperban dan dia tetap sujud pada tempat sujudnya, tidak dengan isyarat. Tentunya lebih berkuasa untuk mendapatkan norma tak wajib mengulangi shalatnya. 

Demikan jawaban atas nama gimana sujud orang dengan kepala diperban? Allah SWT menghendaki kemudahan bagi hambanya dan tak menghendaki kesukaran. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. [Baca juga: Ketika Sujud Terlihat Belahan Pantat, Batalkah Shalat?]

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah