Apakah Karangan Bunga Duka Cita Termasuk Takziah? Ini Penjelasan Fikihnya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Apakah Karangan Bunga Duka Cita Termasuk Takziah? Ini Penjelasan FikihnyaApakah Karangan Bunga Duka Cita Termasuk Takziah? Ini Penjelasan Fikihnya

Tanya Ustadz

Assalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustaz, di era sekarang ini banyak orang mengirim karangan kembang duka cita ketika ada nan meninggal dunia. Kadang mereka tidak datang langsung ke rumah duka. Pertanyaannya, apakah mengirim karangan kembang seperti itu sudah termasuk takziah menurut Islam?

Jawaban

Wa‘alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Pertanyaan ini sangat relevan dengan kondisi masyarakat modern, di mana corak hubungan sosial mengalami banyak perubahan, termasuk dalam menyampaikan belasungkawa.

Di tengah kehidupan masyarakat modern, berkembang tradisi mengirim karangan kembang duka cita ketika terjadi kematian, baik kepada keluarga, sahabat, maupun rekan kerja. Karangan kembang tersebut biasanya diletakkan di rumah duka alias area pemakaman sebagai corak ungkapan belasungkawa.

Tidak jarang pula, pengirimnya tidak dapat datang secara langsung lantaran keterbatasan waktu alias jarak. Dari sini muncul pertanyaan fikih: apakah mengirim karangan kembang dapat dikategorikan sebagai corak takziah (ta‘ziyah) dalam Islam?

Untuk menjawab perihal ini, terlebih dulu perlu dipahami prinsip takziah. Dalam literatur fikih, takziah secara bahasa berfaedah at-tasliyah (التسلية), ialah memberikan intermezo untuk meringankan kesedihan.

Adapun secara istilah syar‘i, takziah mencakup rekomendasi untuk bersabar, penguatan dengan janji pahala, peringatan dari sikap berlebihan dalam berduka, serta angan bagi mayit dan family nan ditinggalkan.

Hal ini dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib sebagai berikut:

التَّعْزِيَةُ لُغَةً التَّسْلِيَةُ، وَشَرْعًا الأَمْرُ بِالصَّبْرِ وَالْحَمْلُ عَلَيْهِ بِوَعْدِ الأَجْرِ، وَالتَّحْذِيرُ مِنَ الْوِزْرِ بِالْجَزَعِ، وَالدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ بِالْمَغْفِرَةِ، وَلِلْمُصَابِ بِجَبْرِ الْمُصِيبَةِ

Artinya; “Takziah secara bahasa adalah menghibur. Adapun secara hukum adalah memerintahkan untuk bersabar, mendorongnya dengan janji pahala, memperingatkan dari dosa akibat keluh kesah, serta mendoakan mayit agar diampuni dan nan tertimpa musibah agar diberi pengganti atas musibahnya.” (Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi, juz II, h. 306)

Dari arti ini, tampak bahwa inti takziah adalah menghadirkan penghiburan, doa, dan penguatan spiritual kepada family nan berduka. Oleh lantaran itu, corak penyampaiannya tidak terbatas pada kehadiran bentuk semata.

Syekh al-Bujairimi juga menegaskan bahwa takziah dapat dilakukan melalui media tulisan, sebagaimana ungkapannya:

وَتَحْصُلُ التَّعْزِيَةُ بِالْمُكَاتَبَاتِ وَالْمُرَاسَلَاتِ

Artinya; “Takziah dapat terwujud melalui surat-menyurat alias tulisan.” (Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfatul Muhtaj, (Beirut: Dar al-Fikr, 2006), juz II, h. 306)

Penegasan serupa disampaikan oleh Imam an-Nawawi dalam Al-Adzkar, bahwa ungkapan takziah tidak dibatasi oleh redaksi tertentu:

وَأَمَّا لَفْظُ التَّعْزِيَةِ فَلَا حَجْرَ فِيهِ، فَبِأَيِّ لَفْظٍ عَزَّاهُ حَصَلَتْ

Artinya; “Adapun lafaz takziah, maka tidak ada batas di dalamnya. Dengan lafaz apa pun seseorang menyampaikan belasungkawa, maka perihal itu sudah dianggap sah.” (Imam an-Nawawi, Al-Adzkar, (Beirut: Dar Ibn Hazm, 2004 M), h. 271)

Dengan demikian, takziah mempunyai cakupan nan luas, baik melalui lisan, tulisan, maupun media lain nan menyampaikan makna penghiburan dan doa. Bahkan, para ustadz juga memberikan contoh lafaz takziah nan dianjurkan, seperti:

أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ، وَأَحْسَنَ عَزَاءَكَ، وَغَفَرَ لِمَيِّتِكَ

Artinya; “Semoga Allah melipatgandakan pahalamu, memperindah penghiburan bagimu, dan mengampuni mayitmu.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka mengirim karangan kembang duka cita dapat dikategorikan sebagai corak takziah, selama di dalamnya terdapat ungkapan belasungkawa, doa, dan pesan penguatan bagi family nan ditinggalkan. Karangan kembang pada hakikatnya adalah media penyampaian pesan tertulis nan mengandung nilai-nilai takziah.

Selain itu, pendapat ini juga diperkuat oleh Syihabuddin Ahmad al-Qulyubi nan menyatakan:

وَتَحْصُلُ التَّعْزِيَةُ بِكِتَابٍ أَوْ رِسَالَةٍ أَوْ نَحْوِ ذٰلِكَ

Artinya; “Takziah dapat terwujud melalui tulisan, surat, alias nan semisalnya.” (Ahmad al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi, juz I, h. 343)

Dengan demikian, karangan kembang nan berisi angan dan ungkapan duka cita termasuk dalam kategori “yang semisalnya” (نحو ذلك). Meski tidak datang secara langsung, prinsip takziah tetap tersampaikan melalui pesan tersebut.

Kesimpulannya, dalam perspektif fikih, mengirim karangan kembang duka cita tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dihitung sebagai corak takziah, selama memuat unsur penghiburan, doa, dan rayuan untuk bersabar. Namun demikian, kehadiran langsung tetap lebih utama jika memungkinkan, lantaran mengandung nilai empati dan support sosial nan lebih kuat. Wallāhu a‘lam.

Penjawab: Ustadz Zainuddin, S.Ag


Konsultasi Seputar syariah dengan Ustadz Pilihan:
Chat via WA: 081284448416


Mari menabung pahala kebaikan jariyah untuk kehidupan di alambaka melalui infak, sedekah, zakat, dan wakaf. Seluruh biaya digunakan untuk operasional dakwah Bincang Muslimah.

Bank Mandiri
No.Rekening : 1640001391434
A.n : Yayasan Pengkajian Hadits el-Bukhori

Sertifikasi Halal

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah