Jakarta -
Bunda, yuk segera padankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mulai Juli mendatang, penerapan NIK bakal dipadankan secara penuh dengan NPWP.
Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dilansir laman Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, langkah pemadanan NIK dengan NPWP ini ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan manajemen perpajakan nan efektif dan efisien. Ini juga merupakan upaya untuk membentuk big info pedoman pajak, sehingga tercipta sebuah proses pembentukan info perpajakan nan otomatis dan berkesinambungan.
Pemadanan NIK menjadi NPWP ini hanya bertindak bagi Bunda nan sudah mempunyai NPWP ya. Sementara itu, bagi wajib pajak nan baru mau mendaftar, bakal langsung terdaftar di NIK.
Nah, berasas ketentuan terbaru ini, maka penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit dapat digunakan pada jasa manajemen perpajakan secara terbatas sampai dengan 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP 15 digit tetap dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024.
Langkah muda pemadanan NIK dengan NPWP
Berikut langkah-langkah untuk pemadanan NIK dengan NPWP:
- Buka situs pajak.go.id, silam klik LOGIN di pojok kanan atas.
- Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi nan sesuai, dan masukkan kode keamanan.
- Buka menu PROFIL, silam masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik Ubah Profil.
- Lakukan logout, silam coba kembali login menggunakan NIK dengan kata sandi nan sama dengan sebelumnya.
Pemadanan NIK dengan NPWP ini bakal perlu segera dilakukan sebelum 30 Juni ya, Bunda. Sebab, wajib pajak nan tidak melakukan pemadanan sesuai tenggat waktu bakal mendapatkan sanksi, adalah kesulitan dalam mengakses jasa administrasi.
Lantas, apa saja jasa nan wajib menggunakan NIK sebagai NPWP?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/rap)