Dari hasil operasi tersebut Kabareskrim mengungkapkan, Polisi menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang (foto: Hummas Polri)
Jawa Tengah | SekitarKita.id,- Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap narkotika dari rumah produksi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengungkapan ini berasal dari patroli siber nan dilakukan di media sosial (medsos).
Kabareskrim Polri Komjen, Pol. Wahyu Widada menjelaskan, selama satu bulan tim interogator melakukan dinamika di medsos tersebut. Selanjutnya pada Kamis (2/11/23), polisi melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman peralatan nan dilakukan di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
“Dan kami menemukan peralatan bukti happy water dan keripik pisang dari jumlah total peralatan bukti nan kita amankan, ada 426 balut keripik pisang beragam ukuran dan 2.022 botol happy water dan tetap ada 10 kilogram bahan baku narkobanya,” jelas Kabareskrim dalam konvensi pers, Jumat (3/11/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil operasi tersebut, ungkap Kabareskrim, Polisi menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang.
Setelah pengembangan, polisi mendatangi tiga TKP lainnya, ialah di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Salah satu nan dilakukan penyergapan adalah rumah produksi keripik pisang.
“Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono nan memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini,” ujarnya.
Dari tiga letak di Jawa Tengah itu, ditangkap MAP sebagai pengelola akun media sosial; D sebagai pemegang rekening; AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga penyimpanan pemasaran; BS sebagai pengolah/koki; EH sebagai pengolah/koki dan distributor; MRE sebagai pengolah/koki; AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah pengolah/koki.
Kabareskrim menegaskan, pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang kudu dilakukan lebih gencar serta terpadu. Hal itu juga kudu dilakukan menyeluruh hingga jejeran polres.
“Sebagaimana sudah menjadi pengarahan Bapak Presiden (Joko Widodo) bahwa pemberantasan narkoba kudu lebih gencar, lebih berani dan komprehensif, serta dilakukan secara terpadu,” ujar Kabareskrim.
Menurut Kabareskrim, perihal itu sebagaimana petunjuk Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo nan menindaklanjuti pengarahan Presiden Jokowi. Dalam pengarahan Presiden, Polri kudu menyerukan dan memerintahkan seluruh jejeran untuk terus bertempur dan menuntaskan penanganan narkoba mulai dari hulu sampai hilir.
“Bareskrim Polri dan seluruh jejeran polda juga sudah membentuk satgas pemberantasan narkoba, di mana satgas ini sudah dibentuk sekitar satu bulan dan progresnya terus berjalan,” jelasnya.
Dibeberkan Kabareskrim, dari info nan dimiliki Polri, sebagian besar pengguna narkoba adalah masyarakat berumur produktif. Sehingga, perihal itu bakal menjadi tidak kondusif dan tidak mendukung jalannya pembangunan jika tidak diberantas.***(Fhatar)