Cara klaim dan syarat mencairkan saldo JHT / Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan krusial dan perlu diketahui andaikan Anda termasuk dalam peserta program JHT. Apabila Anda hendak melakukan klaim alias pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan, untuk beberapa kasus juga tidak perlu menunggu saat Anda resign.
Namun untuk melakukan klaim JHT ini ada beberapa persyaratan nan perlu dipenuhi terlebih dahulu, baik kriteria maupun syarat dokumen. Artikel ini bakal memberikan tips dan langkah untuk melakukan klaim BPJS TK secara online, beserta persyaratan apa saja nan perlu dipenuhi oleh peserta.

Kriteria Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaaan JHT Terbaru 2024
Dikutip dari laman resmi web BPJS TK https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ , peserta nan hendak mencairkan Jaminan Hari Tua alias JHT kudu memenuhi salah satu kriteria berikut ini:
- Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
- Peserta resign alias mengundurkan diri
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%)
- Peserta mencapai usia pensiun lantaran Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan
- Peserta berhujung perjanjian (pekerja dengan status PKWT / kontrak)
Perlu diingat dan diperhatikan, setiap kriteria mempunyai persyaratan arsip nan berbeda dan perlu dilengkapi terlebih dulu agar dapat mengusulkan klaim. Adapun pencairan 30% saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan tujuan untuk membeli rumah.
Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaaan Terbaru 2024
Untuk melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan, baik dilakukan secara offline ataupun online, tentu memerlukan sejumlah syarat dan dokumen. Adapun sejumlah syarat dan arsip ini disesuaikan dengan kondisi dan jenis alias kriteria peserta Anda saat mengusulkan pencairan.

Adapun sejumlah syarat untuk melakukan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
Apabila peserta pensiun:
- Kartu peserta
- EKTP
- Buku Tabungan
- KK
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP
Apabila peserta mengalami pemutusan hubungan kerja alias resign:
- Kartu peserta
- EKTP
- Buku tabungan
- KK
- Surat keterangan berakhir bekerja alias surat perjanjian kerja alias surat pengalaman kerja
- NPWP
Apabila peserta hendak melakukan klaim 10%:
- Kartu peserta
- EKTP
- Buku tabungan
- KK
- Surat keterangan tetap aktif bekerja alias sudah berakhir bekerja
- NPWP
Apabila peserta hendak melakukan klaim 30% untuk pembelian rumah:
- Kartu peserta
- EKTP
- KK
- Dokumen perbankan dari bank nan bekerja sama
- Surat keterangan tetap aktif bekerja alias sudah berakhir bekerja
- Buku tabungan dari bank mengenai untuk pembayaran JHT 30%
- NPWP
Apabila peserta mengalami abnormal total tetap:
- Kartu peserta
- EKTP
- Buku Tabungan
- KK
- Surat keterangan abnormal total tetap dari dokter
- Surat keterangan berakhir bekerja
- NPWP
Demikian sejumlah persyaratan dan arsip nan dibutuhkan untuk mengusulkan pencarian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2024 ini
9 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·