Deklarasi Djuanda bermaksud untuk menetapkan bahwa wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia nan semula meliputi sebagian laut di sekitar dan di antara pulau-pulau Indonesia nan merupakan laut bebas, menjadi milik Indonesia sepenuhnya. Deklarasi ini menjadi landasan bagi terwujudnya Hari Nusantara nan menghubungkan wilayah dan lautan Indonesia menjadi satu kesatuan nan utuh.
Deklarasi tersebut terjadi karena batas laut Indonesia pada mulanya dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda. Hal ini tertuang dalam Ordonantie Territoriale Zee en Maritieme Kringen tahun 1939 alias Ordonansi Maritime Environment and Maritime Territories tahun 1939. Keputusan ini menyatakan bahwa lebar perairan Indonesia adalah tiga mil dari garis pantai rendah setiap pulau di Indonesia. Oleh lantaran itu, di antara ribuan pulau nan dimiliki Indonesia, terdapat wilayah laut luas nan dapat membahayakan persatuan dan kesatuan Indonesia lantaran berisiko dieksploitasi oleh banyak pihak. Untuk itu, Perdana Menteri Ir. H. Djuanda mengeluarkan pernyataan menanggapi persoalan tersebut pada tanggal 13 Desember 1957 nan sekarang dikenal dengan julukan Deklarasi Djuanda.
Isi dari Deklarasi Djuanda mencakup beberapa poin penting. Poin-poin tersebut antara lain:
Deklarasi mengakui bahwa Indonesia adalah negara kepulauan nan mempunyai corak tersendiri.
Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sejak dulu kala.
Ordonansi tahun 1939 nan memecah belah kesatuan wilayah Indonesia tidak sesuai dengan deklarasi ini.
Isi Deklarasi DjuandaTujuan dari deklarasi ini adalah:
Mewujudkan corak wilayah Kesatuan Republik Indonesia nan utuh dan bulat.
Menentukan batas-batas wilayah NKRI sesuai dengan asas negara kepulauan.
Mengatur lampau lintas pelayaran nan tenteram untuk menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.
Deklarasi Djuanda merupakan upaya krusial untuk menentukan wilayah perairan bagian mana yang menjadi milik Indonesia secara eksklusif. Deklarasi ini mempunyai sejarah dan muatan penting, antara lain pengakuan terhadap negara kepulauan Indonesia, penegasan kesatuan nusantara, serta tujuan mewujudkan keutuhan wilayah NKRI. Isi pernyataan tersebut berakibat pada keamanan dan kebijakan maritim Indonesia. Selain itu, dengan adanya deklarasi tersebut diharapkan sebagai perlindungan bagi masyarakat Indonesia dan dapat menyejahterakan masyarakat nan berada di wilayah pesisir pantai.
Referensi:
Diakses dari https://regional.kompas.com/read/2023/02/18/163349378/deklarasi-djuanda-latar-belakang-isi-dampak-dan-tokoh?page=all
Tsauro. Muhammad Ahalla. (2017). Arti Deklarasi Djuanda dan Konferensi Hukum Laut PBB bagi Indonesia. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga || Indonesia, Universitas Airlangga, Indonesia
Ernawati. (2015). Implementasi Deklarasi Djuanda Dalam Perbatasan Perairan Lautan Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu & Call For Papers Unisbank (Sendi_U) Kajian Multi Disiplin Ilmu untuk Mewujudkan Poros Maritim dalam Pembangunan Ekonomi Berbasis Kesejahteraan Rakyat.
Situs Terkait:
Perpustakaan Digital Budaya Indonesia