Banyak dari wajib pajak belum mengetahui serta memahami pengertian dari restitusi pajak dan apa faedah dari restitusi pajak. Padahal mengusulkan restitusi pajak merupakan salah satu kewenangan nan dapat dilakukan oleh wajib pajak.
Restitusi pajak umumnya dilakukan atas sejumlah pajak nan dibayarkan oleh wajib pajak seperti PPh, PPN dan juga PPnBM. Nah dalam tulisan ini kita bakal membahas mengenai pengertian dari restitusi pajak dan apa saja kegunaan alias kegunaan restitusi pajak bagi wajib pajak, baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.
Pengertian Restitusi Pajak
Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak nan diajukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak alias dengan kata lain pajak tidak terutang merupakan kewenangan bagi wajib pajak.
Secara sederhana, restitusi pajak dapat diartikan sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak alias nan tidak terutang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Jadi dapat kita simpulkan terdapat kelebihan pembayaran pajak, dimana atas kelebihan pembayaran ini, negara membayarkan kembali kelebihannya kepada wajib pajak dengan sejumlah syarat tertentu nan bakal kita telaah lebih lanjut.
Mengapa Perlu Ada Restitusi Pajak
Tentunya Anda bertanya kenapa perlu ada restitusi pajak ini. Dasar dari restitusi pajak ini sendiri adalah lantaran ada kekeliruan alias kelebihan dalam pembayaran pajak alias pajak nan dipotong sehingga ada kekeliruan kalkulasi pajak pada pelaporan surat pemberitahuan alias SPT.
Atas kelebihan pembayaran pajak tersebut, negara wajib mengembalikan kepada wajib pajak tentunya setelah melalui serangkaian pemeriksaan nan bakal dilakukan DJP. Hal ini untuk memberikan kepastian perpajakan dan juga rasa percaya pada wajib pajak terhadap proses perpajakan serta memastikan wajib pajak terpenuhi kewenangan perpajakannya.
Penyebab Munculnya Restitusi
Ada sejumlah aspek nan menyebabkan wajib pajak, baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan mengusulkan restitusi pajak. Faktor alias perihal nan mendasari terjadinya pengajuan permohonan restitusi pajak antara lain:
- Kekeliruan dalam pemotongan pajak dimana wajib pajak dipotong dengan jumlah nan melampaui dari jumlah nan semestinya dipotong
- Kekeliruan dalam pemungutan pajak, dimana wajib pajak dipungut alias dikenakan pajak nan semestinya tidak dikenakan
- Kekeliruan kalkulasi pajak pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak
- Memperoleh akomodasi pajak (PPh dan PPN tidak dipungut/ditanggung pemerintah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran pajak
- Bukan wajib pajak nan dikenakan pajak
Dasar Hukum Restitusi Pajak
Pengajuan permohonan restitusi pajak merupakan perihal nan lumrah dilakukan sebagai bagian dari kewenangan wajib pajak dalam perpajakan. Restitusi pajak sendiri diatur dalam undang – undang maupun PMK nan mengatur dan menjelaskan mengenai proses restitusi pajak.

Adapun sejumlah undang – undang nan mendasari dan mengatur mengenai restitusi pajak antara lain sebagai berikut:
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1982 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah
- PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan No. 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Demikian penjelasan mengenai pengertian restitusi pajak serta faedah dari restitusi pajak bagi wajib pajak. Dalam tulisan berikutnya kita bakal membahas mengenai syarat dapat mengusulkan restitusi pajak dan siapa saja nan dapat mengusulkan restitusi pajak.
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·