Ekonomi Bisnis, BANGBARA.COM – Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Gedebage, Bandung, Jawa Barat, mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberikan solusi nyata atas larangan masuknya busana jejak impor ke Indonesia.
Kebijakan nan ditegaskan kembali oleh Menkeu berakibat langsung pada pasokan peralatan thrifting nan selama ini menjadi sumber penghidupan ribuan pedagang kecil.
Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Gedebage, Dewa Iman Sulaeman, mengungkapkan kegelisahannya saat rapat dengan Komisi VI DPR di Gedung Parlemen RI, Jakarta, pada Selasa, 2 Desember 2025.
Ia menuturkan bahwa dirinya telah berdagang busana jejak selama puluhan tahun, dan sekarang masa depan usahanya semakin tidak pasti.
Baca Juga: Kargo Technologies Resmikan Identitas Baru, Dorong Elektrifikasi Armada Logistik Hingga 40.000 Kendaraan di 2035
“Tolong sampaikan ke Pak Menkeu maupun Pak Menteri UMKM agar memberikan kebijakan sementara, agar kami bisa berbisnis dengan tenang,” ujar Dewa.
“Kalau memang thrifting kudu dibekukan alias dilarang, setidaknya biarkan kami menghabiskan stok dulu sebelum semuanya berakhir total.”
Dewa mengatakan bahwa ribuan pedagang mini sekarang hidup dalam kecemasan, terlebih transaksi mereka selama ini berjuntai pada peralatan impor bekas.
Di Pasar Gedebage saja, terdapat sekitar 1.080 pedagang busana jejak nan menggantungkan hidup dari aktivitas thrifting.
“Yang saya khawatirkan adalah masyarakat kami sebagai pedagang eceran. Bagaimana nasib kami ketika semua ini diberhentikan?” lanjutnya.
Ia juga meminta agar pemerintah tidak langsung menutup pintu bagi mereka, melainkan mengizinkan penjualan stok lama sembari mencari solusi terbaik secara bertahap.
Baca Juga: Pilu Gubernur Mualem dari Udara: Aceh Luka, 1,4 Juta Warga Terdampak Banjir–Longsor di 3.310 Desa
Usulan Thrifting Dilegalkan Lewat Mekanisme Pajak
Dalam kesempatan nan sama, Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI), WR Rahasdikin, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan skema legalisasi terbatas. Ia menilai peralatan thrifting bisa dijual secara legal jika dikenakan pajak 7,5% hingga 10%.
“Pernyataan Pak Purbaya dalam rapat Komisi XI menunjukkan kemungkinan adanya skema pajak baru tahun depan nan bisa mendatangkan pemasukan negara sekaligus membuka lapangan kerja,” ujarnya.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·