Jakarta, BANGBARA.COM — Dalam sidang putusan nan digelar di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/11/2025).
MKD DPR menetapkan hasil sidang etik terhadap lima personil majelis nan sebelumnya diduga melakukan pelanggaran.
Berdasarkan keputusan nan dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun:
-
Untuk “teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, dan teradu V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan kewenangan finansial DPR.”
-
“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan … dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 … serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.”
Baca Juga: Pembangunan Kantor Damkar Bandung Barat Telan Dana Tambahan Rp9 Miliar, Target Rampung Akhir 2025
Hasil dan hukuman per anggota:
| Ahmad Sahroni | Terbukti melanggar kode etik | Non-aktif selama 6 bulan sejak pembacaan putusan. |
| Nafa Urbach | Terbukti melanggar kode etik | Non-aktif selama 3 bulan sejak pembacaan. |
| Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo) | Terbukti melanggar kode etik | Non-aktif selama 4 bulan sejak pembacaan. |
| Uya Kuya (Surya Utama) | Tidak terbukti melanggar kode etik | Diaktifkan kembali sebagai personil DPR terhitung sejak keputusan dibacakan. |
| Adies Kadir | Tidak terbukti melanggar kode etik | Diaktifkan kembali sebagai personil DPR sejak keputusan dibacakan. |
MKD juga menegaskan bahwa selama masa penonaktifan, ketiga personil nan terbukti melanggar tidak mendapatkan kewenangan finansial DPR.
Baca Juga: Ricuh di Jalan BKR Bandung: Debt Collector Rampas Motor Ojol, Dua Orang Diciduk Polisi, Kapolrestabes Tegas: Tak Boleh Ambil Kendaraan di Jalan!
Reaksi dan catatan MKD
Untuk Adies Kadir, meskipun dinyatakan tidak terbukti melanggar, MKD memberi catatan:
“Meminta teradu satu, untuk berhati-hari dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya.”
Sedangkan untuk Uya Kuya, pernyataan MKD menyebut:
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai personil DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan.”
Baca Juga: IFG Synergy Day 2025 Dorong Pertumbuhan UMKM Binaan dan Ciptakan Dampak Ekonomi Nyata
Putusan MKD ini menjadi penegasan bahwa personil DPR nan terbukti melanggar kode etik bakal mendapat hukuman tegas berupa penonaktifan dan pencabutan sementara kewenangan keuangan, sedangkan nan tidak terbukti dapat kembali menjalankan tugasnya.
Meski demikian, catatan perilaku juga tetap diberikan sebagai pengingat untuk menjaga etika wakil rakyat.***
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·