Indonesia adalah negara merdeka nan berdaulat sejak memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Merdeka secara bahasa berfaedah terbebas dari segala macam belenggu, aturan, dan kekuasaan dari pihak tertentu. Merdeka merupakan sebuah rasa kebebasan bagi makhluk hidup untuk mendapatkan kewenangan dalam melakukan sekehendaknya. Dalam sebuah negara, merdeka berfaedah bebas dari belenggu, kekuasaan dan patokan penjajah. Konon katanya, Merdeka berasal dari kata ‘mahardika’ nan berfaedah “kemakmuran, kekuasaan, kesempurnaan, besar, sangat makmur, kuasa”. Dengan demikian dari makna di atas, merdeka alias kemerdekaan adalah fitrah manusia di manapun dan kapanpun. Bahwa tetap ada perseorangan alias rakyat nan belum merdeka sama halnya dengan dehumanisasi kemerdekaan itu sendiri.
Sebagaimana dimaksudkan oleh para pendiri bangsa, kemerdekaan sesungguhnya bukan hanya bebas dari belenggu kolonialis asing. Lebih dari itu, kemerdekaan juga bermaksud untuk mempersatukan keberagaman nan ada menjadi satu kesatuan nan kokoh. Tujuan lainnya adalah membangun etos dan identitas nasional, serta mencapai cita-cita berbareng sebagai bangsa Indonesia. Dalam perihal ini, kemerdekaan secara garis besar merujuk pada Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 “…kemerdekaan itu adalah kewenangan segala bangsa dan oleh karena itu, maka kolonialisme di atas bumi kudu dihapuskan, lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan…”.
Kemerdekaan di Indonesia juga mengenai dengan keanekaragaman budaya menilik dari semboyan nasional “Bhinneka Tunggal Ika” nan berfaedah walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu juga. Indonesia terdiri dari ribuan pulau dengan beragam suku bangsa, bahasa, budaya istiadat, dan tradisi. Keberagaman ini menawarkan pemandangan budaya nan memukau. Dengan demikian masyarakat semestinya membangun toleransi berasas keberagaman budaya nan ada. Dalam membangun toleransi, diharapkan masyarakat bisa menyatu dalam keanekaragaman budaya. Menyatu dalam keanekaragaman budaya berfaedah menggabungkan nilai-nilai kemerdekaan dengan keragaman budaya. Penyatuan ini bukan penghapusan alias homogenisasi budaya, tetapi pengakuan bakal keberagaman dan peningkatan perbincangan antar budaya nan saling memperkaya. Hal ini melibatkan pembangunan masyarakat nan inklusif, di mana setiap perseorangan merasa bebas untuk hidup sesuai identitas budaya mereka, serta adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak budaya, seperti kewenangan berbahasa, menjalankan ritual keagamaan, dan memelihara warisan budaya. Pendidikan multikultural juga diperlukan untuk membangun pemahaman tentang keanekaragaman budaya dan pentingnya penghormatan terhadap perbedaan.
Merdeka bersama, menyatu dalam keanekaragaman budaya bukanlah penghapus perbedaan, tetapi sebuah upaya untuk membangun persatuan, menghormati hak-hak budaya, dan memelihara identitas budaya nan beragam. Dengan demikian, menghargai dan menyatukan kemerdekaan dan pengharmonisan budaya bakal memperkuat kerukunan dan solidaritas di antara masyarakat nusantara nan beragam budaya, menuju sebuah negara nan lebih kuat dan harmonis.
Referensi:
- Gatut, Priyowidodo. 2014. Hakekat Kemerdekaan. Mitra Indonesia, 75, 112.
- Hamidi, Jazim. (2013). Civic Education. Gramedia Pustaka Utama.
- Phdi.or.id. (2017). Tentang Mahardika. Diakses pada 5 Juli 2023. https://phdi.or.id/artikel.php?id=tentang-mahardika#:~:text=Sebagai%20suatu%20istilah%20filsafat%20kata,brahmawidya%20(filsafat)%20Hindu%20Dharma.
Link Terkait:
Perpustakaan Digital Budaya Indonesia