Saat hendak melapor pajak, seringkali sejumlah istilah mengenai PPh dan SPT Tahunan membikin bingung wajib pajak saat proses pengisian SPT. Hal ini mengakibatkan terjadinya kekeliruan alias keraguan dari wajib pajak dalam proses pengisian SPT Tahunan
Bagi wajib pajak nan baru mempunyai NPWP alias baru bekerja, pastinya belum terlalu familiar dengan beragam istilah perpajakan nan ada. Pada tulisan ini bakal dijelaskan sejumlah istilah nan mengenai dengan pajak penghasilan tenaga kerja maupun dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.
Kewajiban Penyampaian SPT Setiap Tahun
Setiap wajib pajak orang pribadi, termasuk pekerja alias tenaga kerja wajib menyampaikan alias melaporkan SPT Tahunan atas pembayaran alias pemotongan pajak penghasilan nan telah dipotong dan disetorkan ke negara.
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan atas tahun pajak tahun sebelumnya, misal penyampaian SPT Tahunan di tahun 2022 untuk tahun pajak 2021. Baik SPT Masa maupun SPT Tahunan mempunyai hukuman berupa denda nan bakal dikenakan andaikan terjadi keterlambatan bayar maupun keterlembatan lapor. Adapun besaran denda berbeda antara SPT Masa dan juga SPT Tahunan.

Untuk wajib pajak pribadi, SPT Tahunan wajib dilaporkan maksimal tanggal 31 Maret dan untuk wajib pajak badan maksimal 30 April untuk SPT Tahunan periode tahun sebelumnya.
Istilah Terkait PPh dan SPT Tahunan Dalam Pelaporan Pajak
Dalam membikin dan mengisi blangko SPT Tahunan, ada sejumlah istilah nan perlu diketahui oleh wajib pajak. Beberapa istilah ini mungkin bakal dirasa membingungkan untuk beberapa orang nan baru mempunyai NPWP alias mulai bekerja dan pertama kalinya menyampaikan SPT Tahunan.
Berikut ini adalah beberapa istilah umum mengenai PPh dan SPT Tahunan nan perlu diketahui agar Anda lebih mudah dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan nantinya:
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak nan dikenakan kepada orang pribadi alias badan atas penghasilan alias tambahan keahlian ekonomis nan diterima oleh wajib pajak
Pajak Penghasilan (PPh) 21
Pajak nan dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, alias aktivitas dengan nama dan dalam corak apa pun nan diterima alias diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
Pajak Penghasilan (PPh) Final
pajak nan dikenakan dengan tarif dasar pengenaan pajak tertentu nan berbeda dengan skema pajak secara umum atas penghasilan nan diterima alias diperoleh sepanjang tahun berjalan
Bukti Potong PPh Pasal 21
Apabila Anda bekerja dan menerima pendapatan berupa gaji, upah, maka Anda bakal dikenakan potongan atas PPh 21. Atas potongan tersebut, Anda bakal menerima bukti pangkas nan dibuat sebagai bukti atas pemotongan alias pemungutan PPh nan telah dilakukan pemotong alias pemungut
Formulir 1721-A1
Adalah blangko bukti pangkas PPh 21 nan diberikan kepada pegawai tetap alias penerima pensiun alias tunjangan hari tua / agunan hari tua berkala
Formulir 1721-B1
Adalah blangko bukti pangkas PPh 21 nan diberikan kepada wajib pajak nan penghasilannya dipotong PPh 21 Final
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Jumlah pendapatan wajib pajak orang pribadi nan dibebaskan dari PPh Pasal 21. Besarnya PTKP disesuaikan dengan status wajib pajak misalnya kawin alias tidak kawin dan mempunyai berapa tanggungan.
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan nan dijadikan dasar untuk menghitung besarnya PPh nan dikenakan

Penghasilan Kena Tarif PPh Final
Adalah penghasilan nan pajaknya sudah langsung dipotong oleh pemberi penghasilan dan sifatnya final dan cukup dilaporkan saja di SPT Tahunan. Contoh: Bunga deposito, kembang tabungan, bingkisan undian, dll.
Harta
Adalah aset kekayaan wajib pajak baik berbentuk alias tidak berwujud, kekayaan bergerak alias tidak bergerak nan berasal dari akumulasi tambahan keahlian ekonomis
Kewajiban
Jumlah pokok utang nan dimiliki wajib pajak
Formulir SPT Tahunan 1770
digunakan oleh wajib pajak pribadi alias perorangan nan mana sumber penghasilan berasal dari upaya alias pekerjaan bebas
Formulir SPT Tahunan 1770s
digunakan oleh wajib pajak pribadi nan mempunyai penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 Juta dan/atau mempunyai sumber penghasilan dari dua tempat kerja dalam masa satu tahun pajak
Formulir SPT Tahunan 1770ss
digunakan oleh wajib pajak nan mempunyai penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun dan hanya berasal dari 1 pemberi kerja saja
Demikian istilah perpajakan nan berasosiasi dengan PPh dan juga proses pembuatan dan pelaporan SPT Tahunan.
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·