Hukrim, BANGBARA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang menyoroti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
Dugaan tersebut menguat setelah mencuat info adanya aliran biaya hingga Rp100 miliar nan disebut mengalir ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Maming sebelumnya telah dijatuhi balasan atas perkara suap dan gratifikasi izin upaya pertambangan (IUP).
Dalam putusan peninjauan kembali (PK), dia divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, serta diwajibkan bayar duit pengganti Rp110 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya tengah menindaklanjuti dugaan TPPU tersebut.
Baca Juga: BNPB Umumkan 753 Warga Meninggal Akibat Bencana Sumatera, 650 Masih Hilang dan 576 Ribu Mengungsi
Ia memastikan KPK telah menerima hasil audit nan memuat transaksi-transaksi mengenai aliran biaya itu.
“Terkait dengan aliran biaya ke salah satu ormas keagamaan dari perkara nan pernah ditangani di sini, itu ada hasil auditnya,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 Desember 2025.
“Tentu kami bakal menindaklanjuti,” sambungnya.
KPK Bakal Periksa PBNU dan Auditor GPAA
Sebagai langkah lanjutan, KPK berencana meminta keterangan dari beragam pihak, termasuk unsur internal PBNU serta auditor dari Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir dan Abimail (GPAA).
Asep menyebutkan, jika arsip audit menunjukkan indikasi pidana, KPK membuka kesempatan menjerat Maming dengan pasal TPPU sebagai bagian dari rangkaian perkara korupsi IUP nan pernah menjeratnya.
Baca Juga: Pedagang Gedebage Gugat Kebijakan Menkeu Purbaya: Nasib Thrifting di Ujung Tanduk, 1.080 Pedagang Terancam Gulung Tikar
“Nanti kami bakal melakukan komunikasi untuk memperoleh hasil audit tersebut. Kalau memang betul ada, tentu menjadi tanggungjawab kami untuk melakukan penegakan hukum,” jelas Asep.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·