Perbedaan paspor dan visa tetap banyak nan seringkali salah dan menganggap bahwa keduanya sama. Padahal paspor dan visa merupakan dua arsip krusial nan berbeda dan mempunyai kegunaan serta kegunaannya masing – masing. Pada tulisan – tulisan sebelumnya kita sudah membahas mengenai persyaratan membikin paspor dan langkah – langkah untuk membikin paspor maupun mengganti paspor nan lenyap masa berlaku.
Lantas apakah dengan sudah mempunyai paspor Anda sudah langsung dapat ke luar negeri? Jawabannya bisa ya dan bisa juga tidak. Untuk itu Anda perlu memahami perbedaan paspor dan visa serta fungsinya masing – masing terlebih dahulu.
Pengertian Paspor
Paspor merupakan arsip resmi negara nan berfaedah sebagai identitas pemegang selama berada di luar negeri. Dengan mempunyai paspor, membuktikan bahwa Anda adalah WNI dengan detil identitas nan tercantum di dalamnya. Dalam mengurus paspor, Anda dapat mengurusnya di Kantor Imigrasi.

Pengertian Visa
Visa adalah arsip nan menunjukkan persetujuan kunjungan oleh pemerintah dari negara lain kepada seorang pemegang paspor untuk memasuki negara nan dimaksud. Seseorang nan mempunyai visa menunjukkan Anda melakukan perjalanan ke negara tersebut secara legal dan sah. Penerbitan visa biasa dilakukan oleh instansi kedutaan negara asing nan hendak dituju.

Perbedaan Paspor dan Visa nan Perlu diketahui
Apakah dengan mempunyai paspor Anda sudah dapat ke luar negeri? Jawabannya adalah bisa andaikan negara nan hendak dituju memberlakukan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia. Apabila negara nan dituju tidak memberlakukan bebas visa, maka Anda perlu mengusulkan permohonan visa terlebih dahulu.
Apabila Anda mencoba memasuki negara lain nan tidak memberlakukan bebas visa tanpa visa negara tersebut, Anda bakal ditolak untuk masuk meskipun Anda mempunyai paspor nan sah dan tetap berlaku. Secara lebih jelas, berikut ini perbedaan antara paspor dan visa nan perlu diketahui:
Dari Segi Lembaga Penerbit
Paspor dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk membikin paspor Anda perlu mengusulkan permohonan pembuatan / penggantian paspor ke instansi imigrasi terdekat. Sedangkan visa biasanya dikeluarkan oleh instansi kedutaan alias instansi perwakilan dari negara asing nan hendak dituju.
Dari Segi Bentuk
Perbedaan mencolok dari paspor dan visa terletak pada segi corak fisiknya. Paspor berbentuk seperti kitab saku mini dengan sampul nan menunjukkan negara penerbit paspor dan laman kedua nan berisikan riwayat hidup pemegang paspor.
Sedangkan visa berbentuk seperti stiker nan disertai hologram unik ataupun berupa cap stempel. Visa biasanya ditempelkan alias dicap pada laman kosong unik visa nan terdapat dalam paspor.
Dari Segi Syarat Pengajuan
Pengajuan paspor umumnya mempunyai persyaratan nan lebih mudah dan sederhana dibandingkan dengan permohonan visa. Pada permohonan visa, seringkali pemohon diminta untuk melampirkan sejumlah syarat seperti bukti rekening surat kabar dalam periode waktu tertentu, bukti pemesanan tiket pesawat, dan lainnya.
Demikian perbedaan paspor dan visa nan perlu Anda ketahui. Jadi andaikan negara asing nan hendak Anda tuju tidak memberlakukan bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia, pastikan Anda mengusulkan permohonan visa terlebih dulu ke instansi keduataan negara mengenai ya.
2 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·