Hukum Talak Saat Mabuk: Jatuhkah alias Tidak?Pertanyaan
Assalamualaikum, saya mau bertanya pak Ustadz, apakah sah talak 3 jika suami mengucapkannya dalam keadaan mabuk?
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaan nan sangat krusial ini di Tanya Ustadz. Masalah talak dalam keadaan mabuk merupakan pembahasan klasik dalam literatur fikih dan telah dikaji panjang oleh para ustadz lintas mazhab. Untuk memahaminya secara utuh, perlu dibedakan terlebih dulu jenis mabuk nan dialami pelaku.
Pertama: Mabuk nan Tidak Disengaja
Mabuk terkadang terjadi tanpa unsur kesengajaan. Misalnya seseorang meminum obat alias makanan nan rupanya menyebabkan hilangnya kesadaran, alias dia dipaksa meminum khamr. Dalam kondisi seperti ini, para ustadz sepakat bahwa talaknya tidak sah, lantaran hilangnya logika terjadi bukan atas kehendaknya sendiri.
Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, jilid 7, laman 378:
سَواءٌ زال عَقلُه لجنونٍ، أو إغماءٍ، أو نومٍ، أو شُرْبِ دواءٍ، أو إكراهٍ على شُربِ خَمرٍ، أو شُرْبِ ما يُزيلُ عَقْلَه، شَرِبَه ولا يعلَمُ أنَّه مُزيلٌ للعَقلِ: فكُلُّ هذا يمنَعُ وقوعَ الطَّلاقِ روايةً واحدةً، ولا نعلَمُ فيه خلافًا
Artinya: “Baik lenyap akalnya lantaran gila, pingsan, tidur, minum obat, dipaksa minum khamr, alias minum sesuatu nan menghilangkan akalnya nan dia minum dalam keadaan tidak mengetahui bahwa perihal itu menghilangkan logika maka semua itu mencegah terjadinya talak menurut satu riwayat saja, dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam perihal ini.”
Ini menunjukkan adanya ijma’ bahwa talak tidak jatuh jika logika betul-betul lenyap tanpa kesengajaan.
Adapun tentang orang nan dipaksa minum khamr, terdapat rincian sebagaimana dijelaskan oleh Al-Mardawi dalam Al-Inshaf, Jilid 8, laman 323):
قال القاضي في الجامِعِ الكبير في كتاب الطَّلاقِ: فأمَّا إن أُكرِهَ على شُربِها، احتمل أن يكونَ حُكمُه حُكمَ المختارِ؛ لِما فيه من اللذَّةِ، واحتمل ألَّا يكونَ حُكمُه حُكمَ المختارِ؛ لِسُقوطِ المأثمِ عنه والحَدِّ. قال: وإنما يُخَرَّجُ هذا على الروايةِ التي تقولُ: إنَّ الإكراهَ يؤثِّرُ في شُربِها، فأمَّا إن قُلْنا: لا يؤثِّرُ الإكراهُ في شربِها، فحُكمُه حكمُ المختارِ. انتهى
Artinya; Adapun jika seseorang dipaksa untuk meminumnya, maka ada kemungkinan hukumnya seperti orang nan melakukannya secara sukarela, lantaran di dalamnya terdapat kenikmatan. Dan ada kemungkinan tidak seperti norma orang nan sukarela, lantaran gugurnya dosa dan balasan hadd darinya.
Ia berkata: Masalah ini hanya dibangun di atas riwayat nan menyatakan bahwa paksaan berpengaruh dalam perbuatan meminumnya. Adapun jika kita beranggapan bahwa paksaan tidak berpengaruh dalam meminumnya, maka hukumnya seperti orang nan melakukannya secara sukarela.” Selesai.
Beliau menjelaskan adanya dua kemungkinan hukum: apakah paksaan tersebut menyamakan pelaku dengan orang nan sengaja, ataukah tidak. Perbedaan ini kembali kepada perdebatan apakah paksaan berpengaruh dalam norma meminum khamr. Namun secara umum, jika logika betul-betul lenyap tanpa pilihan, talak tidak sah.
Kedua: Mabuk nan Disengaja
Adapun jika seseorang sengaja meminum minuman keras, mengetahui dampaknya, lampau dalam keadaan mabuk dia menjatuhkan talak maka di sinilah terjadi perbedaan pendapat.
Mayoritas ustadz (jumhur) beranggapan bahwa talaknya tetap sah dan jatuh. Alasannya, dia sendiri nan menyebabkan hilangnya logika dengan perbuatannya nan haram, sehingga dia tetap memikul akibat ucapannya.
Namun sebagian ustadz beranggapan bahwa talaknya tidak sah, baik mabuknya disengaja maupun tidak. Pendapat ini diriwayatkan sebagai qaul qadim dari Imam Asy-Syafi’i, dipilih oleh Al-Muzani, juga dinisbatkan kepada Ath-Thahawi, serta merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal. Pendapat ini pula nan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah.
Dalam kitab Al-Muhalla, Ibnu Hazm menyatakan secara tegas bahwa talak orang mabuk tidak sah dan tidak mengikat.
Ibnu Hazm berkata:
مسألة : وطلاق السكران غير لازم . وكذلك من فقد عقله بغير الخمر . وحد السكر – هو أن يخلط في كلامه فيأتي بما لا يعقل ، وبما لا يأتي به إذا لم [ ص: 472 ] يكن سكران – وإن أتى بما يعقل في خلال ذلك – لأن المجنون قد يأتي بما يعقل ، ويتحفظ من السلطان ومن سائر المخاوف
Masalah: Talak orang mabuk tidaklah mengikat (tidak sah). Demikian pula orang nan lenyap akalnya bukan lantaran khamr. Batasan mabuk adalah ketika seseorang mencampuradukkan ucapannya, sehingga dia mengucapkan perihal nan tidak masuk logika dan juga perihal nan tidak biasa dia ucapkan ketika tidak mabuk, meskipun di sela-selanya dia mengucapkan sesuatu nan masuk akal.
Hal itu lantaran orang gila pun terkadang mengucapkan sesuatu nan masuk logika dan dapat menjaga dirinya dari penguasa maupun dari beragam perihal nan ditakutinya. (Ibnu Hazm, Al-Mahalli, (Beirut: Darul Fikr, tt), Jilid IX, laman 472)
Ibnu Hazm mendefinisikan mabuk sebagai keadaan di mana seseorang mencampuradukkan ucapannya antara nan masuk logika dan tidak, serta mengucapkan sesuatu nan tidak biasa dia ucapkan saat sadar. Walaupun sebagian perkataannya benar, itu tidak mengeluarkannya dari status mabuk—sebagaimana orang gila kadang berbincang benar.
Dalil nan dia gunakan adalah firman Allah dalam QS. An-Nisa: 43 nan melarang orang mabuk mendekati shalat hingga mereka mengetahui apa nan mereka ucapkan.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْ
Artinya: “Wahai orang-orang nan beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan Anda dalam keadaan mabuk sampai Anda sadar bakal apa nan Anda ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, selain sekadar berlalu (saja) sehingga Anda mandi (junub),”.
Ayat ini menunjukkan bahwa orang mabuk tidak sadar atas perkataannya, sehingga tidak selayaknya dibebani akibat hukum. Ibnu Hazm, juga menegaskan bahwa balasan atas mabuk sudah ditetapkan dalam hukum (had khamr), sehingga tidak boleh ditambah dengan menjadikan ucapannya nan tidak sadar sebagai akibat norma tambahan.
Kesimpulan, sahkah talak tiga dalam keadaan mabuk? Jika mabuknya tidak disengaja dan logika betul-betul hilang, maka talak tidak sah menurut ijma’. Jika mabuknya disengaja: menurut jumhur ulama: talak sah dan jatuh, termasuk talak tiga. Menurut sebagian ustadz (Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah dan lainnya): talak tidak sah lantaran tidak adanya kesadaran saat mengucapkan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·