Hukum Operasi Tahi Lalat, Bolehkah?

Sedang Trending 11 bulan yang lalu
Hukum Operasi Tahi Lalat, Bolehkah?Hukum Operasi Tahi Lalat, Bolehkah?

– Sudah plural orang melakukan operasi untuk menghilangkan tahi lalat  nan ada di dagu, wajah, alias tempat lain. Lantas dalam Islam gimana norma operasi tahi lalat, bolehkah?

Memiliki bentuk nan baik dan bagus sudah pasti jadi kemauan setiap orang. Menjaga penampilan bentuk barangkali sudah menjadi kebutuhan. Oleh karenanya, pada saat-saat ini muncul beragam produk dan treatment kecantikan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Seiring kemajuan era dan teknologi, produk kosmetik kian bervariatif. Mulai dari nan padat, serbuk, gel, pasta, dan cair; herbal dan kimia; hingga berupa treatment medis untuk meningkatkan kecantikan.

Salah satu treatment nan sering dipakai adalah operasi pengangkatan tahi lalat. Sebagian orang menganggap tahi lalat mengganggu keeksotisan tubuh. Terlebih jika kuantitasnya banyak dan berada pada bagian strategis, seperti wajah dan tubuh bagian luar lainnya. 

Ajaran Islam sangat menekankan aspek kebersihan dan keelokan dalam segala hal, termasuk soal penampilan fisik. Rasulullah saw. bersabda:

إنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ (رواه مسلم)

Sesungguhnya Allah itu bagus dan menyukai keindahan. (HR. Muslim)

Di sisi lain, ada dugaan merubah buatan dan pemberian Allah hukumnya haram. Manusia adalah makhluk nan mempunyai corak bentuk paling sempurna, sebagaimana dalam surat at-Tin ayat 4. Dalam sabda riwayat Ibnu Mas’ud, Nabi saw. bersada:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. (متفق عليه)

Allah melaknat para wanita kreator tato dan nan meminta ditato, wanita nan meminta dicukur alisnya, wanita nan mengikir giginya untuk mempercantik diri, nan merubah buatan Allah. (HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum Operasi Tahi Lalat dalam Islam

Lantas gimana norma operasi pengangkatan tahi lalat, apakah juga dilarang?

Operasi menghilangkan tahi lalat hukumnya boleh, asalkan memenuhi dua syarat: motivasinya untuk menghilangkan kejelekan dan tidak ada madharat (bahaya). Nabi saw. pernah memberikan izin kepada sahabat nan terpotong hidungnya agar menggantinya menggunakan perak. Karena lukanya membusuk, kemudian beliau memerintahkannya untuk mengganti perak dengan emas. 

Bekenaan dengan perihal ini, dalam kitab Mugnil Muhtaj Imam Syibrini berkata:

(ولمستقل) بأمر نفسه وهو الحر البالغ العاقل (قطع سلعة) منه خراج كهيئة الغدة يخرج بين الجلد واللحم يكون من الحمصة إلى البطيخة، وله فعل ذلك بنفسه وبنائبه لأن له غرضا في إزالة الشين (إلا) سلعة (مخوفة) قطعها…

(Sesorang nan mandiri) –yaitu oang nan merdeka, balig, dan berakal- (diperbolehkan menghilangkan benjolan/ kelenjar) nan muncul diantara kulit dan danging tubuhnya. Ia boleh melakukan itu atas kehendak sendiri alias orang mewakilinya, lantaran bermaksud untuk menghilangkan aib. (kecuali) benjolan (yang dikhawatirkan) menimbulkan ancaman andaikan dihilangkan…

Apabila operasi tersebut menimbulkan ancaman bagi nan bersangkutan, maka hukumnya haram. Demikian pula jika motifnya hanya untuk kecantikan, tanpa bermaksud menghilangkan kejelekan dari tubuh. Seperti nan disampaikan Syekh ‘Utsaimin, ada norma fikih nan bertindak dalam persoalan ini:

ما كان للتجميل فحرام وما كان لإزالة العيب فحلال

“Apabila motivasinya untuk kecantikan, hukumnya haram. Sedangkan jika motivasinya lantaran menghilangkan aib, hukumnya halal.”

Itulah sekilas norma operasi tahi lalat dalam Islam. Semoga bermanfaat. (Baca juga:Adakah Nifas Setelah Operasi Sesar? )

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah