Hukum Bertransaksi dengan Lawan Jenis

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Bagaimana norma bertransaksi dengan musuh jenis? Pertanyaan ini plural dijumpai di tengah masyarakat. Pasalnya, ada nan melarang, dengan tuduhan khalwat dan dilarang dalam Islam. Lantas gimana hukumnya?

Syekh Syatha’ Ad-Dimyathi  dalam kitab I’anah at-Thalibin, Jilid, 3, laman 306 menerangkan boleh memandang wajah wanita ketika bertransaksi dengannya. Dengan catatan tak ada syahwat dan cemas fitnah. 

Hal ini bermaksud agar orang nan berjanji transaksi saling mengetahui kepada siapa dirinya bertransaksi.

 (قوله: ‌ويجوز ‌نظر ‌وجه ‌المرأة) قال سم: أي بلا شهوة ولا خوف فتنة وخرج الوجه غيره فلا يجوز النظر إليه عند المعاملة ببيع وغيره، أي كرهن وحوالة وقراض، فإذا باع مثلا لامرأة ولم يعرفها نظر لوجهها خاصة ويجوز أيضا لها أن تنظر لوجهه.. (وقوله: للحاجة إلى معرفتها): علة للجواز، أي وإنما جاز ذلك للاحتياج إلى معرفتها لأنه ربما ظهر عيب في المبيع فيرده عليها، وهي أيضا تحتاج إلى معرفته لأنه ربما ظهر عيب في الثمن فترده إليه

Artinya; (Perkataan Syeikh Zainuddin Al-Malibari: Dan boleh memandang wajah wanita) Imam Sin Mim (Syibra Malisyi) berkata: maksudnya tanpa adanya syahwat dan kekhawatiran bakal fitnah. Dan terkecualikan dari wajah ialah selain wajah. 

Sehingga tidak boleh melihatnya ketika bertransaksi jual beli alias lainnya. Seperti gadai,peralihan hutang dan investasi. Apabila seseorang menjual bendanya pada wanita dan dia tak mengetahui wanita tersebut maka dia boleh memandang wajahnya saja. Begitu pula si wanita boleh memandang kepada penjual tersebut.

(Perkataan Syaikh Zainuddin Al-Malibari; lantaran hajat/kepentingan untuk mengetahuinya) merupakan argumen adanya kebolehan. Maksudnya memandang wanita itu diperbolehkan lantaran kepentingan untuk mengetahuinya. 

- Advertisement -Allo Fresh

Hal ini bermaksud andaikan terdapat abnormal pada peralatan nan dijual, pihak pembeli dapat mengembalikannya kepada si wanita. Begitu pula si wanita kudu mengetahui si pembeli. Agar andaikan terdapat abnormal pada duit nan diterima, dia bisa mengembalikannya kepada pembeli.

Dengan demikian, menjelaskan kebolehan memandang wajah wanita saat bertransaksi baik dalam corak jual beli, gadai, pengalihan hutang, investasi dan lainnya. Dengan catatan tak ada syahwat dan kekhawatiran bakal fitnah. Untuk selain wajah tidaklah diperbolehkan. 

Sebab kebolehan disini hanya bermaksud agar orang nan bertransaksi dapat mengetahui kepada siapa dirinya bertransaksi nan itu cukup dengan memandang wajahnya saja. Mengetahui penjual alias pembeli itu bermaksud andaikan pada barang nan dibeli ada cacat, pembeli bisa mengembalikannya kepada penjual. 

Ataupun sebaliknya, andaikan mata duit nan diterima ada cacat, penjual bisa mengembalikan kepada pembeli dan meminta tukar duit nan layak. Begitupun pada kasus wanita pemikat konsumen. Kebolehannya sebatas memandang wajahnya saja, tidak pada personil tubuh nan lain. 

Dan untuk si gadis sendiri, meskipun dikatakan sebagai pemikat konsumen tetap wajib menutup auratnya. Apabila dalam bertransaksi ada syahwat alias tuduhan maka haram memandang wajah wanita tersebut. Allah SWT berfirman dalam surah  An-Nur [24/31];

وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ 

Artinya : Dan katakanlah kepada para wanita nan beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), selain nan (biasa) terlihat. 

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), selain kepada suami mereka, alias ayah mereka, alias ayah suami mereka, alias putra-putra mereka, alias putra-putra suami mereka, alias saudara-saudara laki-laki mereka, alias putra-putra kerabat laki-laki mereka, alias putra-putra kerabat wanita mereka, alias para wanita (sesama Islam) mereka, alias hamba sahaya nan mereka miliki, alias para pelayan laki-laki (tua) nan tidak mempunyai kemauan (terhadap perempuan) alias anak-anak nan belum mengerti tentang aurat perempuan. 

Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan nan mereka sembunyikan. Dan bertobatlah Anda semua kepada Allah, wahai orang-orang nan beriman, agar Anda beruntung. 

Demikin penjelasan mengenai norma bertransaksi dengan musuh jenis. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. [Baca juga: Hukum Transaksi Menggunakan Black Market]

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah