Fatwa NU: Hukum Menghias Kuburan dengan Kain Sutra

Sedang Trending 10 jam yang lalu
 Hukum Menghias Kuburan dengan Kain Sutra alias Hiasan Lainnya?Fatwa NU: Hukum Menghias Kuburan dengan Kain Sutra alias Hiasan Lainnya?

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Di beberapa tempat, kita menjumpai makam nan dihias dengan beragam macam penutup, kain, kelambu, maupun ornamen tertentu sebagai corak penghormatan kepada orang nan dimakamkan. Bagaimanakah norma menghias kuburan dengan kain sutra alias bahan hiasan lainnya menurut fikih Islam?

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Berdasarkan Keputusan Muktamar NU, bahwa dalam literatur fikih Syafi’iyah dijelaskan bahwa menghias kuburan alias gedung makam dengan kain penutup dan beragam corak hiasan pada dasarnya tidak dianjurkan. Bahkan para ustadz membedakan hukumnya berasas jenis bahan nan digunakan.

Apabila hiasan tersebut menggunakan kain sutra, maka hukumnya haram. Larangan ini bertindak untuk selain Ka’bah dan makam Rasulullah. Adapun penggunaan sutra untuk kiswah Ka’bah dan penutup makam Nabi Muhammad merupakan pengecualian nan telah ditetapkan oleh para ulama.

Sementara itu, andaikan hiasan nan digunakan bukan dari sutra, seperti kain biasa, kelambu, alias ornamen sejenis, maka hukumnya makruh. Artinya, perbuatan tersebut sebaiknya ditinggalkan lantaran tidak sejalan dengan kesederhanaan nan dianjurkan dalam pemakaman Islam, meskipun tidak sampai berdosa.

Keterangan ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Tarsyikh al-Mustafidîn:

«يُكْرَهُ وَلَوْ لِمَرَّةٍ تَزْيِينُ غَيْرِ الْكَعْبَةِ كَمَشْهَدِ صَالِحٍ بِغَيْرِ حَرِيرٍ، وَيَحْرُمُ بِهِ. أَمَّا هِيَ فَيُجْعَلُ سِتْرُهَا بِالْحَرِيرِ، وَكَذَا قَبْرُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»

Artinya;  “Dimakruhkan, meskipun hanya sesekali, menghias selain Ka’bah, seperti makam orang saleh, dengan penutup selain sutra. Dan hukumnya haram andaikan menggunakan sutra. Adapun Ka’bah, maka diperbolehkan membikin penutupnya dengan kain sutra. Demikian pula makam Rasulullah.”

Dari keterangan ini dapat dipahami bahwa menghias makam dengan kain sutra tidak diperbolehkan, sedangkan penggunaan kain biasa alias hiasan lain nan sejenis berstatus makruh.

Hal ini bermaksud agar makam tetap berada dalam koridor kesederhanaan dan tidak menjadi sarana berlebih-lebihan (isrâf) dalam penghormatan terhadap orang nan telah wafat.

Sertifikasi Halal

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah