DPMD KBB Tegaskan ASN Boleh Menjadi Anggota BPD, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

KBB, BANGBARA.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya memberikan kepastian norma mengenai polemik pencalonan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai personil Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Melalui Kepala DPMD KBB, Dudi Supriadi, ditegaskan bahwa ASN diperbolehkan menjabat sebagai personil BPD selama memenuhi ketentuan administratif dan tidak merangkap jabatan.

​Pernyataan tersebut disampaikan Dudi usai mengikuti rapat koordinasi berbareng Komisi I DPRD dan BKPSDM Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (2/6/2026).

Baca Juga: Sudah 1 Bulan Sampah Menggunung dan Berbelatung di Depan Kantor Desa Ngamprah, Warga Mulai Resah

​Berlandaskan Regulasi nan Jelas

​Dudi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan konsultasi mendalam dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta meninjau peraturan perundang-undangan nan berlaku.

Menurutnya, tidak ada patokan nan secara spesifik melarang ASN untuk menduduki posisi sebagai personil BPD.

​"Alhamdulillah, kami sudah melaksanakan rapat koordinasi dan menyepakati bahwa sesuai peraturan perundang-undangan serta hasil konsultasi dengan BKN, ASN diperkenankan menjadi personil BPD," ujar Dudi.

​Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa nan telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam izin tersebut, larangan menjadi personil BPD hanya bertindak bagi kepala desa, perangkat desa, dan pengurus partai politik.

​Larangan Rangkap Jabatan dan Syarat Izin

Baca Juga: Saat Disambangi KPU, Ketua DPD PKS KBB Sentil Target Tambah Kursi DPRD,  Siapkan Strategi Jitu

​Meskipun diperbolehkan, Dudi memberikan catatan keras mengenai larangan rangkap jabatan. ASN nan terpilih menjadi personil BPD dilarang keras menjalankan kedua peran tersebut secara bersamaan.

​"ASN nan menjadi personil BPD itu tidak boleh dobel jabatan. Artinya, antara kedudukan sebagai ASN dengan keanggotaan BPD tidak dijalankan secara bersamaan," tegasnya.

​Selain itu, terdapat persyaratan administratif nan kudu ditempuh oleh setiap ASN sebelum mencalonkan diri.

Calon kudu mengantongi izin tertulis dari tiga pihak ialah pemimpin langsung, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Kepala BKPSDM.

​Perbedaan Status dengan TNI/Polri

​Dalam kesempatan nan sama, Dudi juga menjelaskan status personil TNI dan Polri. Berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak Polres Cimahi dan Kodim 0609/Cimahi, personil TNI dan Polri aktif tidak diperbolehkan menjadi personil BPD.

Selengkapnya
Sumber Informasi Berita Bangbara
Informasi Berita Bangbara