Cara Perpanjang STNK Online dengan Samsat Digital Nasional

Sedang Trending 11 bulan yang lalu

Cara perpanjang STNK online merupakan salah satu info nan perlu diketahui oleh pemilik kendaraan bermotor. Hal ini dikarenakan Anda tidak perlu lagi bersusah payah untuk datang langsung alias mengantri lama untuk mengurus pajak kendaraan.

Para pemilik kendaraan dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) sebagai aplikasi resmi oleh Korlantas Polri untuk bayar pajak kendaraan motor secara online. Caranya pun cukup mudah dan Anda tidak perlu keluar rumah sama sekali.

Nah sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai langkah perpanjang STNK online, ada baiknya Anda mengetahui dulu apa itu perbedaan dari STNK tahunan dan STNK lima tahunan.

Perbedaan STNK Tahunan dan Lima Tahunan

Bagi setiap pemilik kendaraan bermotor perlu bayar pajak STNK baik pajak tahunan maupun pajak lima tahunan. Lantas apa bedanya antara pajak STNK tahunan dan lima tahunan?

stnk

Pajak STNK Tahunan

Adalah pajak STNK nan dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya. Setelah pemilik kendaraan bermotor bayar pajak, bakal mendapat tanda pengesahan alias cap pengesahan dari pihak kepolisian. Tanda pengesahan ini menandakan bahwa kendaraan tetap digunakan (tidak mati)

Pajak STNK Lima Tahunan

Selain pajak tahunan, memasuki tahun kelima dikenal dengan pajak STNK lima tahunan. Sedikit berbeda dengan pajak tahunan, pada tahun kelima, selain bayar pajak, Anda juga bakal melakukan pergantian kertas STNK kendaraan serta plat nomor baru nan bertindak untuk lima tahun berikutnya.

Cara Perpanjang STNK Online dengan SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Bila dulu menjelang lenyap berlakunya STNK, pemilik kendaraan perlu mendatangi instansi samsat untuk mengurus perpanjangan STNK, maka sekarang semua bisa dilakukan dari rumah. Pemilik kendaraan bermotor dapat menggunakan aplikasi SIGNAL untuk bayar pajak kendaraan bermotor.

cara perpanjang stnk online

Namun perlu diketahui, aplikasi ini hanya dapat digunakan untuk bayar pajak STNK tahunan. Sedangkan pajak STNK lima tahunan, pemilik kendaraan tetap tetap perlu datang ke instansi samsat. Adapun langkah perpanjang STNK online adalah sebagai berikut:

  1. Download aplikasi SIGNAL
  2. Buka aplikasi dan lakukan registrasi awal
  3. Pada saat registrasi, Anda bakal diminta untuk memasukkan NIK, nama, nomor HP dan email nan aktif
  4. Selanjutnya lakukan verifikasi KTP dan wajah
  5. Anda perlu memotret KTP serta melakukan selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometrik
  6. Selanjutnya lakukan verifikasi email melalui link nan dikirimkan ke email nan terdaftar
  7. Setelahnya Anda dapat login dan menggunakan fitur nan terdapat dalam aplikasi SIGNAL

Setelah mengikuti langkah di atas, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan, yaitu:

  1. Pilih menu tambah info kendaraan bermotor
  2. Pilih apakah kendaraan atas nama sendiri alias orang lain dalam 1 KK
  3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  4. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

Setelahnya Anda dapat melanjutkan langkah untuk bayar pajak kendaraan, ialah sebagai berikut:

  1. Pilih nomor plat kendaraan nan bakal dilakukan pengesahan
  2. Akan muncul detil info SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ nan perlu dibayarkan
  3. Anda dapat memilih kirim arsip TBPKP ke alamat rumah Anda
  4. Pastikan Anda memasukkan alamat nan betul dan sesuai
  5. Akan muncul ringkasan biaya nan perlu dibayarkan, lampau klik lanjut
  6. Selanjutnya Anda dapat memilih langkah pembayaran nan Anda kehendaki
  7. Lakukan pembayaran dan selesai
  8. Anda tinggal menunggu TBPKP dikirimkan ke rumah Anda
Selengkapnya
Sumber Info Tekno Bhinneka
Info Tekno Bhinneka