Cara Mengurus SITU (Surat Izin Tempat Usaha) & Syaratnya

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

SITU alias Surat Izin Tempat Usaha adalah salah satu arsip legalitas nan kudu Anda miliki. Selain SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SITU juga wajib Anda urus sebelum mendirikan usaha. Tujuannya agar upaya Anda sah di mata hukum.

Tanpa arsip legalitas seperti SIUP dan SITU, perusahaan Anda bisa dianggap ilegal. Kegiatan operasional bisa terancam dibubarkan dan digusur paksa. Ini lantaran SITU dianggap sebagai bukti resmi upaya telah mendapat izin untuk berdiri dan beroperasi.

Apa itu SITU alias Surat Izin Tempat Usaha ? Apa syarat untuk mendapatkannnya ? Bagaimana langkah mengurus SITU nan betul ? Berikut ini info singkatnya.

Apa itu SITU (Surat Izin Tempat Usaha) ?

cara mengurus situ

SITU merupakan singkatan dari Surat Izin Tempat Usaha. Surat ini dibuat untuk seorang pengusaha baik perorangan alias nan sudah berbentuk badan usaha. Surat ini dikeluarkan oleh badan norma di tempat upaya tersebut didirikan. SITU adalah bukti resmi bahwa sebuah tempat upaya sudah mendapat izin untuk didirikan dan beroperasi.

Perusahaan alias tempat upaya nan memenuhi SITU adalah nan memenuhi syarat tata ruang, kelestarian lingkungan, dan diterima oleh masyarakat di sekitarnya. Surat Izin ini kudu diurus saat mendirikan tempat upaya alias perusahaan. Jika tidak, maka tempat upaya tersebut bisa terkena sanksi.

Fungsi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Fungsi SITU alias Surat Izin Tempat Usaha adalah:

1. Izin Resmi Pendirian Usaha

SITU adalah izin resmi nan dikeluarkan pemerintah wilayah setempat mengenai pendirian sebuah perusahaan alias tempat usaha. Dengan memegang surat ini, Anda bisa lebih tenang saat beraksi lantaran sudah mendapat ‘restu’ dari pemerintah. Jika tidak mempunyai SITU, perusahaan Anda bisa terkena hukuman alias apalagi disegel.

2. Bukti Izin dari Masyarakat Sekitar

Saat membikin SITU, pemilik upaya kudu meminta izin dari tetangga sekitar dan kelurahan alias kecamatan terdekat. Izin dari masyarakat sekitar dituangkan dalam corak surat untuk melengkapi persyaratan mengurus SITU. Dengan mempunyai SITU, artinya masyarakat sekitar sudah mengetahui aktivitas upaya nan sedang Anda kerjakan.

3. Untuk Penanaman Modal

Fungsi terakhir dari SITU adalah untuk kelengkapan arsip penanaman modal. Beberapa surat legalitas upaya biasanya diminta oleh pemodal jika Anda mau mengusulkan modal usaha. Salah satunya adalah SITU. Jika sudah mempunyai surat izin ini, pemilik modal bakal lebih tenang berinvestasi di tempat upaya Anda.

Perbedaan SITU dan SIUP

surat izin tempat usaha

SITU dan SIUP adalah dua arsip nan kudu dimiliki sebelum mendirikan usaha. Apa saja perbedaannya ?

1. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

SITU alias Surat Izin Tempat Usaha dikeluarkan Dinas Penanaman Modal alias PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di Kota alias Kabupaten tempat upaya didirikan. Fungsi SITU adalah sebagai bukti resmi pendirian tempat upaya dari pemerintah.

SITU juga berfaedah untuk sebagai bukti bahwa letak perusahaan dan aktivitas operasionalnya sudah disetujui dan diketahui oleh masyarakat sekitar. Selain itu, SITU juga berfaedah sebagai bukti bahwa letak tempat upaya didirikan sudah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah kota/kabupaten setempat.

2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP alias Surat Izin Usaha Perdagangan dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten setempat. Surat ini berisi izin dari pemerintah setempat untuk perusahaan menjalankan aktivitas upaya di bagian perdagangan dan jasa di Indonesia.

Perbedaan SITU dan SIUP nan paling jelas adalah dari syarat arsip untuk mengurusnya. Untuk mengurus SIUP, perusahaan kudu menyertakan SITU. Jadi, sebelum mengurus SIUP, Anda kudu mengurus SITU terlebih dulu.

Dengan mengantongi SITU dan SIUP, Anda bakal lebih tenang saat menjalankan usaha. Tidak perlu cemas kena gangguan dari pihak nan merugikan, lantaran perusahaan Anda sudah dilindungi oleh hukum.

Syarat Dokumen untuk Mengurus SITU

  • Surat permohonan untuk pembuatan SITU beserta cap perusahaan dan materai Rp 10,000
  • Mengisi blangko pembuatan SITU
  • Fotokopi KTP pemohon selaku pemilik usaha, direktur, alias penanggung jawab perusahaan
  • Bukti tertulis persetujuan dari lingkungan sekitar, jarak 200 meter dari tempat usaha
  • Surat rekomendasi alias keterangan dari kepala desa alias camat di wilayah Anda
  • Surat keterangan fiskal wilayah nan diterbitkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
  • Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nan tetap berlaku
  • Fotokopi sertifikat tanah sebagai bukti pemilikan lahan alias surat sewa gedung (jika mengontrak)
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan, kantor, alias tempat usaha
  • Denah letak tempat upaya Anda alias surat keterangan domisili usaha.

Cara Mengurus SITU

Cara membikin SITU sangat mudah. Anda tinggal datang ke instansi Dinas Penanaman Modal alias PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tingkat kota alias kabupaten. Setelah itu siapkan arsip nan diperlukan seperti nan sudah dijabarkan di atas. Lalu isi blangko permohonan membikin SITU.

Formulir SITU nan sudah ditandatangani kudu dilengkapi berbareng semua arsip persyaratan. Formulir kudu diserahkan dan disahkan oleh petugas kelurahan dan kecamatan setempat. Jika semua arsip sudah komplit silahkan lakukan pembayaran izin upaya dan daftar ulang. Formulir nan sudah diisi bakal diterbitkan sebagai SITU.

Biaya Mengurus SITU

Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan pada Bagian Perizinan menyatakan bahwa biaya untuk menerbitkan SITU adalah GRATIS. Biaya nan kudu dikeluarkan pemohon adalah biaya untuk membikin Izin Gangguan (HO), bukan untuk SITU. Besar biaya Izin HO dihitung dengan langkah luas tempat upaya x tarif per meter x letak letak dan pungutan di bagian area perekonomian.

Masa Berlaku SITU

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bertindak paling lama 3 tahun dan jika sudah lenyap masa berlakunya kudu segera diperpanjang. Perpanjangan SITU paling lama menyantap waktu 5 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Perlu dicatat, masa bertindak SITU tetap selama 3 tahun jika subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan.

Syarat Perpanjangan SITU

Jika Anda mau memperpanjang masa bertindak Surat Izin Tempat Usaha, inilah syarat arsip nan dibutuhkan:

  • Surat Permohonan Perpanjangan nan ditandatangani pemohon di atas materai
  • Fotokopi SITU nan lama
  • Fotokopi IMB terbaru
  • Fotokopi SPPT dan STTS PBB terbaru
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari kecamatan di lingkungan Anda.

SITU alias Surat Izin Tempat Usaha adalah salah satu syarat arsip nan kudu Anda lengkapi saat mendirikan usaha. Setelah mendapat SITU, langkah selanjutnya adalah mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) agar upaya Anda bebas hambatan apapun.

Selengkapnya
Sumber Info Tekno Bhinneka
Info Tekno Bhinneka