SIUP alias Surat Izin Usaha Perdagangan adalah arsip nan kudu dimiliki oleh Anda nan menjalankan upaya perdagangan. Surat ini merupakan arsip nan diperlukan dan diwajibkan untuk dimiliki bagi perseorangan alias badan upaya nan bakal mendirikan upaya perdagangan.
Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP wajib dimiliki oleh pedagang skala mini hingga besar. Karena Surat Izin Usaha Perdagangan dikelompokkan ke dalam 3 jenis berasas besarnya modal pendirian usaha.
- SIUP Kecil. Untuk perusahaan dengan modal lebih mini alias sama dengan Rp 200.000.000
- SIUP Menengah. Untuk perusahaan dengan modal berkisar Rp 200.000.000 – 500.000.0000
- SIUP Besar. Untuk perusahaan dengan modal di atas Rp 500.000.000.
Lokasi Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan
Untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Anda bisa datangi Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kota alias kabupaten. Atau, Anda bisa datangi Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Di beragam daerah, pengurusan SIUP juga bisa dilakukan di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu alias BP2T.
Syarat Administrasi Surat Izin Usaha Perdagangan
Sebelum membikin SIUP, ada beberapa arsip nan kudu Anda persiapkan. Syarat arsip untuk manajemen pengurusan surat dibedakan berasas jenis dan corak upaya nan dijalankan. Yaitu:
1. Syarat SIUP untuk Perseroan Terbatas (PT)
Berikut ini arsip nan dibutuhkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan PT:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) – jika penanggung jawabnya seorang perempuan
- Fotokopi NPWP
- Surat Keterangan Domisili alias SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
- Fotokopi Akta Pendirian PT nan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat Izin Gangguan alias HO (Hinder Ordonnantie)
- Izin prinsip
- Neraca perusahaan terbaru
- Pasfoto kepala utama/penangung jawab/pemilik upaya 4×6 (2 lembar)
- Materai Rp 10.000
- Izin teknis dari lembaga mengenai jika diminta
- Izin lain nan mengenai (Misalnya jika upaya Anda menghasilkan limbah, Anda kudu mempunyai izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
2. Syarat SIUP untuk Perusahaan Perseorangan
Berikut ini arsip nan dibutuhkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Perseorangan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
- Fotokopi NPWP
- Surat keterangan domisili alias SITU
- Neraca perusahaan terbaru
- Materai senilai Rp 10.000
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
- Izin lain nan mengenai (Misalnya jika upaya Anda menghasilkan limbah, Anda kudu mempunyai izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
3. Syarat SIUP untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
- Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan nan berkepentingan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
- Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun kitab terakhir
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
- Izin lain nan mengenai (Misalnya jika upaya Anda menghasilkan limbah, Anda kudu mempunyai izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
4. Syarat SIUP untuk Koperasi
Berikut ini arsip nan dibutuhkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Koperasi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Akta Pendirian Koperasi nan telah disahkan lembaga berwenang
- Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
- Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
- Neraca koperasi terbaru
- Materai senilai Rp 10.000
- Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
- Izin lain nan mengenai (Misalnya jika upaya Anda menghasilkan limbah, Anda kudu mempunyai izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
Jika tempat alias letak upaya Anda bukan milik sendiri, maka kudu dilengkapi Surat Izin Pemilik sebagai bukti pemilik upaya alias pemilik gedung dan tanah tidak keberatan untuk dibuatkan SIUP. Surat ini ditanda tangani di atas materai dan dilampirkan berbareng arsip lainnya.
Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setelah mengetahui arsip apa saja nan dibutuhkan, berikut ini tata langkah pembuatan SIUP alias Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Datang ke Kantor Dinas Perdagangan alias Kantor Pelayanan Perizinan setempat
- Jika tidak bisa datang sendiri, Anda bisa beri kuasa ke orang lain untuk mengurusnya
- Sertakan Surat Kuasa bermaterai nan sudah ditandatangani jika SIUP diurus orang lain
- Ambil blangko pendaftaran dan surat permohonan nan sudah disediakan
- Isi blangko dengan komplit dan benar
- Tanda tangani blangko di atas materai Rp 10.000 oleh pemilik/direktur utama/penanggung jawab
- Fotokopi arsip nan sudah diisi sebanyak 2 rangkap
- Gabung blangko dengan berkas persyaratan administrasinya
- Bayar biaya pembuatan SIUP, tarifnya berbeda-beda di setiap kota dan kabupaten
- SIUP bakal diproses dan menyantap waktu kurang lebih 2 minggu.
Setelah SIUP Anda jadi, petugas Kantor Dinas Perdagangan alias Kantor Pelayanan Perizinan bakal menghubungi Anda. Segera datang ke instansi setempat untuk mengambilnya.
Biaya Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan
Biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berbeda-beda di setiap kota dan kabupaten. Namun secara umum besar biaya nan dikenakan adalah sebagai berikut:
SIUP Kecil dan Menengah
Untuk proses Normal 8 – 10 hari kerja biayanya adalah Rp 1.500.000. Sedangkan, untuk proses kilat 3 – 5 hari kerja biayanya adalah Rp 2.500.000.
SIUP Besar
Untuk proses Normal 8 – 10 hari kerja biayanya adalah Rp 2.500.000. Sedangkan, untuk proses kilat 3 – 5 hari kerja biayanya adalah Rp 4.000.000.
Demikianlah tata langkah membikin Surat Izin Usaha Perdagangan, syarat manajemen nan dibutuhkan, dan besar biayanya. Setelah mendapat SIUP Anda bisa lebih tenang berbisnis ke lintas kota, provinsi, dan negara. Anda juga bisa jualan online ke beragam instansi dan lembaga pemerintah melalui program e-Procurement Bhinneka.