Biaya resmi perpanjang SIM per November 2024 perlu diketahui lantaran SIM alias surat izin mengemudi perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. SIM nan meninggal alias sudah lenyap masa berlakunya tidak dapat diperpanjang. Untuk SIM nan sudah mati, pemilik SIM perlu melakukan proses layaknya pembuatan SIM baru.
Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2024 diatur dalam PP No 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun biaya resmi perpanjang SIM nan bertindak pada November 2024 adalah sebagai berikut
Biaya SIM 2024: Tarif Perpanjang SIM A dan SIM C
Masing – masing golongan SIM mempunyai biaya nan berbeda untuk perpanjangannya. Ketentuan biaya tersebut sudah diatur dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak nan bertindak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun untuk dua jenis SIM nan banyak digunakan oleh masyarakat, ialah SIM A dan SIM C mempunyai biaya sebagai berikut:
- Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000
Biaya di atas merupakan biaya nan perlu dibayarkan oleh pemilik SIM untuk memperpanjang SIM nan dimilikinya. Namun, saat memperpanjang SIM, sebaiknya para pemohon membawa duit lebih lantaran tetap ada beberapa biaya tambahan nan perlu dikeluarkan lagi, seperti biaya asuransi dan lainnya.
Saat memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk:
- Biaya tes psikologi: Rp 60.000
- Biaya cek kesehatan: Rp 25.000
- Biaya asuransi: Rp 50.000
Dengan rincian biaya di atas, maka Anda dapat menghitung total biaya nan perlu dikeluarkan untuk memperpanjang SIM C adalah sebesar Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000 dan untuk SIM A sebesar Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000
Adapun untuk biaya tes ilmu jiwa serta cek kesehatan dapat bervariasi tergantung penyelenggara dari tes kesehatan ataupun ilmu jiwa tersebut, namun biasanya masing – masing di kisaran Rp 25.000 – Rp 60.000. Adanya biaya tambahan seperti biaya tes ilmu jiwa dan biaya tes kesehatan ini terkadang menyebabkan kekagetan dari pemohon lantaran biaya pembuatan SIM baru maupun perpanjangan menjadi terasa lebih mahal.

Cara Perpanjang SIM
Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa langkah nan bisa Anda lakukan, ialah secara offline maupun online. Apabila secara offline, maka pemohon perpanjang SIM dilakukan dengan mendatangi langsung ke tempat pelayanan SIM seperti instansi SAMSAT, Layanan Mobil SIM Keliling, Gerai SIM nan terdapat di Mall. Dalam proses perpanjangan Anda perlu menyiapkan arsip nan diperlukan seperti fotocopy KTP, SIM Lama
Selain secara offline, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SIM secara online dengan aplikasi Digital Korlantas POLRI dan SIM bakal dikirim ke rumah. Sama seperti offline, ada sejumlah arsip nan perlu disiapkan seperti SIM lama, e-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar biru, foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·