Awas Salah, Ini Beda Pajak PB1 dan PPN

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Sering dianggap sama, Beda Pajak PB1 dan PPN seringkali tidak diketahui oleh banyak orang. Bahkan, terdapat pengusaha makanan dan restoran nan keliru menganggap bahwa pajak restoran alias dikenal dengan pajak pembangunan 1 (PB1) dan PPN adalah sama. Begitu pula dengan konsumen nan seringkali menganggap pajak tambahan nan dikenakan di restoran adalah PPN.

Hal ini dapat dimaklumi lantaran sebelumnya, besaran tarif baik PPN alias PB1 adalah sama – sama 10%. Tarif nan sama ini menimbulkan dugaan bahwa pajak restoran adalah PPN. Ini juga sempat menimbulkan kekeliruan saat tarif PPN berubah menjadi 11%, beberapa pengusaha restoran ikut meningkatkan pajak menjadi 11%. Tentu saja ini salah dan keliru.

Dalam tulisan ini kita bakal membahas singkat mengenai perbedaan antara PPN dan juga PB1 dan besaran tarif dari masing – masing jenis pajak.

Apa itu PPN

PPN merupakan jenis pajak pusat nan artinya PPN dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan dan digunakan untuk keperluan negara. PPN biasa dikenakan pada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam wilayah Pabean, impor BKP, dan pemanfaatan BKP dan JKP tidak berbentuk di dalam wilayah Pabean namun berasal dari luar wilayah Pabean nan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Adapun besaran awal tarif PPN adalah 10% nan sekarang sudah berubah menjadi 11% sejak April 2022 lalu.

Beda PB1 dan PPN

Apa itu Pajak Restoran (PB1)

Pajak Restoran alias Pajak Pembangunan 1 (PB1) adalah pajak atas pelayanan nan disediakan oleh restoran baik itu makan di tempat (dine-in) alias take-away. Menurut undang – undang PDRD, akomodasi penyedia makanan dan/atau minuman nan dipungut bayaran, nan mencakup juga:

  1. Rumah makan
  2. Kafetaria
  3. Kantin
  4. Warung
  5. Bar
  6. Sejenisnya termasuk jasa boga/katering

Pengenaan pajak restoran ini biasa dicantumkan dalam struk saat Anda melakukan transaksi di restoran dan besaran pajaknya adalah senilai 10%.

Perbedaan PB1 dan PPN: Objek & Subjek Pajak

Sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU PDRD, nan menjadi objek Pajak Restoran adalah pelayanan nan disediakan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan/minuman nan dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain (dibawa pulang).

Sedangkan objek pajak PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam wilayah Pabean, impor BKP, dan pemanfaatan BKP dan JKP tidak berbentuk di dalam wilayah Pabean namun berasal dari luar wilayah Pabean nan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sedangkan nan menjadi subjek pajak restoran adalah pengusaha restoran, sedangkan subjek PPN adalah pengusaha nan telah ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Selain itu perlu diingat bahwa PB1 merupakan jenis pajak wilayah nan diatur dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan PPN dikelola oleh Pemerintah Pusat.

Demikian pembahasan mengenai perbedaan antara pajak restoran PB1 dan PPN. Oleh karenanya, Pajak nan muncul pada setiap struk pembelian makanan dan minuman itu bukanlah PPN, melainkan Pajak Restoran alias Pajak Bangunan 1 (PB1). Jangan sampai keliru lagi ya.

Selengkapnya
Sumber Info Tekno Bhinneka
Info Tekno Bhinneka