Apakah Boleh Mencuri Uang Suami yang Pelit?

Sedang Trending 10 bulan yang lalu

– Apakah boleh mencuri duit suami nan pelit? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan istri nan merasa suaminya pelit. Suami nan pelit biasanya tidak memberikan nafkah nan cukup untuk istri dan anak-anak. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan masalah dalam rumah tangga, lantaran istri dan anak-anak bakal merasa kekurangan.

Hukum Istri Mengambil Uang Suami nan Pelit

Menurut pandangan Islam, istri boleh mengambil duit suami secara diam-diam jika suami tersebut bersikap pelit dan tidak memberikan nafkah nan cukup kepada istri dan anak-anaknya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sabda berikut:

Dalam sebuah sabda riwayat dari Imam Bukhari, Nabi bersabda;

عن عائشة قالت: جاءت هند إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فقالت: يارسول الله إن أبا سفيان رجل شحيح، لايعطيني ما يكفيني وولدي، إلا ما أخذت من ماله، وهو لايعلم، فقال: خذي مايكفيك وولدك بالمعروف.

Artinya; Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi SAW. ‘Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya Abu Sufyan suami nan pelit. Nafkah nan diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup sehingga saya terpaksa mengambil duit tanpa sepengetahuannya,’ kata Hindun. ‘Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,’ jawab Nabi SAW, ” (HR. Al-Bukhari).

Hadis ini menunjukkan bahwa istri boleh mengambil duit suami secara diam-diam jika suami tersebut bersikap pelit dan tidak memberikan nafkah nan cukup kepada istri dan anak-anaknya. Namun, pengambilan duit tersebut kudu dilakukan dengan langkah nan ma’ruf, ialah sesuai dengan kebutuhan dan tidak berlebihan.

- Advertisement -Allo Fresh

Pasalnya, dalam norma Islam, istri mempunyai kewenangan untuk mengambil nafkah dari suami. Nafkah tersebut meliputi kebutuhan pokok, seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, dan biaya kesehatan. Jika suami tidak memberikan nafkah nan cukup dan suami nan pelit, maka istri diperbolehkan untuk mengambilnya tanpa izin suami. Namun, istri tetap kudu bersikap jujur dan terbuka kepada suami tentang perihal ini.

Demikian penjelasan mengenai apakah boleh mencuri duit suami nan pelit? Semoga bermanfaat. [Baca juga: Ancaman Allah Terhadap Pejabat Pencuri Uang Rakyat, Menurut Profesor Quraish Shihab]

Kalian bisa kerjasama buat bantu Bincangsyariah.com terus menyajikan artikel-artikel nan berfaedah dengan berbelanja minimal 150.000 di Allofresh. Dapatkan rangkaian cashback dengan download aplikasinya disini dan masukan kode AFBS12 saat berbelanja

Zainuddin Lubis

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah