BANDUNG BARAT, BANGBARA.COM – Warga Kampung Cibacang RT 01 RW 04, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat akhirnya dapat bernapas lega.
Tuntutan masyarakat agar delapan tenaga kerja PT Royal Abadi Sejahtera tidak diberhentikan akhirnya dikabulkan setelah melalui musyawarah nan melibatkan pemerintah desa, perwakilan warga, pihak perusahaan, dan perusahaan penyedia tenaga kerja, PT Aira Multi Daya.
Kesepakatan nan dicapai pada Rabu (1/7/2026) tersebut menjadi solusi atas polemik ketenagakerjaan nan sempat memicu tindakan protes penduduk beberapa waktu lalu.
Kepala Desa Cipeundeuy, Asep Suhendar, mengungkapkan rasa syukurnya lantaran seluruh pekerja nan sebelumnya terancam kehilangan pekerjaan dipastikan dapat kembali bekerja seperti biasa.
"Alhamdulillah penduduk kami tidak jadi diberhentikan. Delapan pekerja tersebut bisa kembali bekerja seperti biasanya," ujar Asep, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Aklamasi! Wahyudin Resmi Pimpin PBVSI Bandung Barat, Siap Benahi Organisasi dan Cetak Atlet Berprestasi
Menurutnya, hasil musyawarah bukan hanya memastikan keberlangsungan pekerjaan delapan penduduk tersebut, tetapi juga membuka kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar.
Pihak perusahaan berbareng PT Aira Multi Daya, lanjut Asep, telah menyatakan komitmennya untuk mengakomodasi tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan perusahaan.
Saat ini sejumlah penduduk lainnya tetap mengikuti proses manajemen dan tahapan wawancara sebagai bagian dari proses rekrutmen.
"Intinya pihak perusahaan dan pihak ketiga sepakat bahwa penduduk sekitar bakal diakomodasi. Saat ini tinggal menunggu proses manajemen nan sedang berjalan," katanya.
Sementara itu, Ketua RW 04 Desa Cipeundeuy, Devy Sofyana Iskandar, memastikan delapan pekerja nan sebelumnya sempat dinyatakan tidak lolos seleksi sekarang dipastikan tetap bekerja.
Sedangkan calon pekerja lainnya tetap menjalani proses rekrutmen, termasuk tahapan wawancara nan dilaksanakan oleh perusahaan.
"Yang delapan orang itu sudah dipastikan tetap masuk kerja dan tidak bakal ada nan dikeluarkan. nan lainnya tetap menjalani proses, termasuk interview," ujarnya.
Baca Juga: Ketum SEMMI Desak Kemenag RI Turun Tangan! Dugaan Diskriminasi Guru Hamil di Bandung Barat Diminta Diusut Tuntas
Meski demikian, Devy menjelaskan bahwa pembahasan mengenai hak-hak pekerja seperti besaran penghasilan maupun Tunjangan Hari Raya (THR) belum menjadi bagian dari kesepakatan.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·