Trump Larang CBDC: Dampaknya pada XRP dan RLUSD

Sedang Trending 5 hari yang lalu

BANGBARA.COM - Presiden Donald Trump mengeluarkan kebijakan nan melarang pengembangan mata duit digital bank sentral (CBDC), nan memicu beragam spekulasi di organisasi kripto. Meski demikian, kebijakan ini tidak langsung mempengaruhi XRP dan RLUSD lantaran larangan tersebut hanya bertindak untuk CBDC nan dikeluarkan oleh bank sentral, sementara kedua aset ini dikembangkan oleh entitas swasta.

Sejak awal kepemimpinannya, Trump telah mengambil langkah besar dalam bumi finansial digital, termasuk menandatangani perintah pelaksana "Strengthening American Leadership in Digital Financial Technology." Perintah ini melarang pembuatan dan promosi CBDC, baik di dalam maupun luar negeri. Namun, lantaran XRP merupakan aset digital terdesentralisasi dan RLUSD adalah stablecoin berbasis dolar nan dikelola lembaga swasta, keduanya tidak termasuk dalam kategori nan dilarang.

XRP beraksi melalui blockchain XRP Ledger (XRPL) tanpa kendali otoritas pusat, memungkinkan transaksi sigap dan efisien bagi lembaga keuangan. Sementara itu, RLUSD melangkah di jaringan XRPL dan Ethereum dengan support aset bentuk seperti simpanan dan obligasi. Karena tidak berada di bawah izin bank sentral, keduanya tetap dapat digunakan tanpa halangan akibat kebijakan baru ini.

Dengan adanya larangan CBDC ini, pemisah antara aset digital nan terdesentralisasi dan nan dikendalikan pemerintah menjadi semakin jelas. Investor XRP dan RLUSD tidak perlu khawatir, lantaran aset ini tetap dapat digunakan untuk transaksi global. Untuk membeli dan memperdagangkan XRP serta aset mata uang digital lainnya, kunjungi platform Bittime sekarang! Bittime

Sumber : VRITIMES

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian alias keseluruhan tulisan
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Kholilulloh

Tags

Selengkapnya
Sumber Informasi Berita Bangbara
Informasi Berita Bangbara