Jakarta, BANGBARA.COM - Melalui bertemu persnya, Tim Pembela Prabowo-Gibran pada sidang gugatan perselisihan hasil Pemilu menyebut bahwa permohonan nan diajukan tim norma pasangan Anies-Muhaimin 01 dan Ganjar-Mahfud 02 salah kamar.
Menurut para Tim pembela juga menilai dari hasil gugatan nan dilayangkan tim norma pasangan Capres dan Cawpares nomor urut 01 dan 03 itu jelas-jelas abnormal formil.
Hal tersebut disampaikan Otto Hasibuan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, nan menjelaskan, secara umum gugatan nan diajukan tim norma Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ini adalah abnormal formil dan prosedural.
Baca Juga: Ketua Katar Ini Gereget Lihat KBB Gelap Butuh Cahaya Menuju Bandung Barat BERSINAR, Ujro Siap Maju Pilkada
Hal tersebut disampaikan setelah para tim pembela membedah dalil-dalil permohonan dari kedua permohon ialah tim norma Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Salah satu diantaranya seperti mempersoalkan support sosial nan dianggap sebagai pelanggaran pada proses Pemilu dan juga beragam kecurangan-kecurangan dalam Pemilu.
Padahal menurutnya, untuk persoalan pelanggaran Pemilu itu sudah ada sendiri lembaga nan kudu menanganinya ialah Bawaslu RI.
Baca Juga: Sampai ke Negeri Cina, Prabowo Temui Xi Jinping, Hingga Menhan Cina
Menurut Otto kembali, dalam Pasal 476 UU Pemilu dan dalam Peraturan MK 2023 secara tegas nan menyatakan untuk mengusulkan permohonan perselisihan hasil pemilu ataupun sengketa Pilpres kudu mengenai kalkulasi mana nan betul mapun nan tidak benar.
Yang dilanjutkan kemudian dalam corak petitum, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi nan tidak masuk dalam ranah MK. Sedangkan lanjut Otto, MK hanya membatalkan kalkulasi suara.
"Jadi tadi saya sudah katakan itu abnormal formil nan tegasnya itu (gugatan pemohon) salah kamar. Seharusnya mereka jika mempersoalkan tentang proses, pelanggaran-pelanggaran itu kamarnya adalah di Bawaslu, tidak di MK," papar Otto di gedung MK, Senin 25 Maret 2024.
Baca Juga: Janji Politik Sama Dengan Hutang nan Harus Dibayar
"Dengan demikian, dengan mereka mengusulkan ke MK, tetapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran maka itu adalah salah kamar,"pungkasnya.
Video Selengkapnya di sini
Editor: M Syachruddien