Jakarta | SekitarKita.id,- Anwar Usman dijatuhi hukuman pemberhentian sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) imbas dari putusan pemisah usia capres cawapres. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.
Anwar Usman disebut terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan pemisah usia capres-cawapres. Selain itu, tidak semestinya Anwar melibatkan diri dalam putusan tersebut, mengingat lantaran berpotensi bakal terjadi bentrok kepentingan.
“Menjatuhkan hukuman pemberhentian dari kedudukan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada pengadil terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, ialah Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan ketua nan baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Selain itu, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berkuasa untuk mencalonkan diri alias dicalonkan sebagai ketua MK sampai masa jabatannya sebagai pengadil konstitusi berakhir.
Lebih lanjut, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat alias melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat alias melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota nan mempunyai potensi timbulnya tumbukan kepentingan,” ucap Jimly.
Artikel Terbukti langgar etik berat, Putusan MKMK: Anwar Usman dicopot dari Ketua MK pertama kali tampil pada Sekitar Kita.