Syarat Terbaru Hapus NPWP: Kriteria dan Cara Hapus NPWP

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Apakah NPWP bisa dihapus dan apa saja syarat hapus NPWP dan caranya. Hal ini mungkin pernah ditanyakan oleh wajib pajak nan mempunyai NPWP. NPWP merupakan identitas seorang wajib pajak nan berfaedah dalam rangka pemenuhan kewenangan dan tanggungjawab perpajakan seseorang.

Ternyata NPWP dapat dihapuskan dan merupakan salah satu opsi nan bisa diambil oleh wajib pajak setelah memenuhi kriteria dan syarat tertentu, baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan. Dengan dihapuskannya NPWP, maka nomor NPWP tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi.

Nah dalam tulisan ini bakal dibahas dengan singkat perihal bilamana seseorang wajib pajak dapat mengusulkan permohonan penghapusan NPWP dan apa saja syarat nan diperlukannya.

syarat hapus npwp

Siapa Saja nan dapat Mengajukan Penghapusan NPWP

Permohonan penghapusan serta pencabutan NPWP alias membikin NPWP tidak lagi sah dapat diajukan dan dikabulkan andaikan memenuhi kriteria alias diajukan oleh:

  1. Wajib pajak meninggal bumi dan tidak meninggalkan warisan
  2. NPWP wanita kawin / istri nan ikut dengan suami untuk digabungkan dalam penyelenggaraan kewenangan dan tanggungjawab perpajakannya
  3. Warisan nan belum terbagi dalam kedudukan sebagai subyek pajak, andaikan sudah selesai dibagi kudu ada keterangan selesai pembagian warisan
  4. PNS/TNI/POLRI pensiun dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.
  5. Karyawan berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  6. Mantan Bendahara Pemerintah/Proyek.
  7. Telah beranjak meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
  8. Memiliki lebih dari 1 NPWP, dihapuskan salah satu untuk menentukan NPWP nan digunakan sebagai sarana administratif perpajakan.
  9. Wajib Pajak Badan nan telah dibubarkan secara resmi.
  10. Bentuk Usaha Tetap (BUT) nan kehilangan statusnya sebagai BUT.

Nah kriteria di atas merupakan kriteria dari siapa nan bisa mengusulkan permohonan untuk menghapuskan NPWP. Selanjutnya apa saja sih arsip persyaratan nan dibutuhkan?

Dokumen Syarat Hapus NPWP

Dokumen nan diperlukan untuk pengajuan penghapusan NPWP tentu berbeda – beda tergantung dari siapa nan mengusulkan permohonan. Berikut persyaratannya:

WP Orang Pribadi

Dokumen nan disertakan berupa surat keterangan kematian alias arsip sejenis dari lembaga berkuasa (apabila WP meninggal dunia). Atau arsip nan menyatakan bahwa wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama – lamanya.

WP Bendaharawan

Dokumen nan menyatakan bahwa wajib pajak sudah tidak ada lagi tanggungjawab sebagai bendahara

WP Wanita Kawin

Fotokopi kitab nikah alias arsip sejenis dan surat pernyataan tidak membikin perjanjian pemisahan kekayaan dan penghasilan alias surat pernyataan tidak mau melaksanakan kewenangan dan memenuhi tanggungjawab perpajakan terpisah dari suami

WP Badan

Dokumen nan menunjukkan bahwa wajib pajak badan termasuk corak upaya tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

hapus npwp

Prosedur dan Jangka Waktu

Wajib pajak nan mau mengusulkan permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan secara tertulis dan dapat dilakukan secara:

  1. Langsung mendatangi KPP
  2. Melalui pos
  3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi

Surat permohonan disampaikan ke KPP / KP2KP / Layanan di Luar Kantor sesuai wilayah kerja. Setelah permohonan diajukan, permohonan bakal diproses dengan jangka waktu paling lama 6 bulan untuk WP orang pribadi alias 12 bulan untuk WP badan.

Selain memenuhi persyaratan subjektif dan objektif di atas, penghapusan NPWP dapat dilakukan andaikan wajib pajak juga memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak mempunyai utang pajak
  2. Tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan tanggungjawab perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, investigasi tindak pidana di bagian perpajakan, alias penuntutan tindak pidana di bagian perpajakan;
  3. Tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan berbareng (mutual agreement procedure);
  4. Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan nilai transfer (advance pricing agreement);
  5. Seluruh NPWP bagian telah dihapus;
  6. Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya norma di bagian perpajakan
Selengkapnya
Sumber Info Tekno Bhinneka
Info Tekno Bhinneka