Meskipun menawarkan sejumlah untung dan populer, pinjaman online punya sejumlah resiko.
Risiko tidak bayar pinjaman online biaya tunai dan paylater bisa bermacam – macam. Mulai dari nan paling ringan berupa SMS sampai nan berat dengan kunjungan penagihan DC ke rumah alias keluarga.
Apa saja akibat tidak bayar pinjol? Ini intisarinya menurut Duwitmu.
1. Masuk Collection Gagal Bayar Pinjol
Ketika pengguna telat bayar melewati tanggal jatuh tempo, perusahaan mulai melakukan proses penagihan.
Pinjaman Online kudu memastikan bahwa pinjaman nan sudah diberikan bisa kembali lantaran punya tanggungjawab kepada pemberi pinjaman alias lender nan sudah mempercayakan duit mereka di platform.
Di dalam perjanjian pinjam meminjam P2P, penyelenggara seperti punya tanggungjawab melakukan proses penagihan atas nama Lender. Penyelenggara lebih mengerti langkah dan teknis collection dibandingkan Lender.
Lewat dari tanggal jatuh tempo, biasanya 3 hari grace period, tim penagih bakal mulai bekerja dengan mengirim pesan ke debitur sebagai upaya peringatan untuk bayar pinjaman.
Pinjaman Online bakal mengirimkan email dan SMS untuk mengingatkan pengguna tentang pembayaran nan bakal datang. Nasabah juga bakal mendapatkan pemberitahuan di aplikasi.
Di tahap ini penagihan pinjaman online, sifatnya lebih pada mengingatkan dan edukasi pada pengguna bahwa pinjaman sudah jatuh tempo dan minta segera dilakukan pembayaran. Disampaikan pula langkah pembayaran, serta denda keterlambatan, agar pengguna segera menyelesaikan kewajibannya.
2. Penagihan Lewat Telepon
Jika debitur tidak memberikan respon nan baik pada peringatan nan dikirimkan, tim penagih pinjaman online bakal meningkatkan intensitas dengan melakukan penagihan melalui panggilan telepon langsung ke debitur.
Telepon merupakan sarana komunikasi nan digunakan di Desk Collection. Panggilan Telepon dapat juga dilakukan dengan sistem Robotik untuk memastikan kualitas penagihan.
Intensitas penelponan nan lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account nan dipandang Penyelenggara P2P mempunyai akibat tinggi untuk kandas bayar.
Untuk penagihan keterlambatan pembayaran, melalui metode telepon ini, seluruh reminder nan dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa Penyelenggara P2P telah melakukan upaya untuk menghubungi dan mengingatkan Penerima Pinjaman atas tanggungjawab nan tertunggak
3. Kunjungan ke Rumah oleh DC Collection
Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon dengan baik, inilah saatnya debt collector DC pinjaman online datang ke rumah dan alias instansi untuk melakukan penagihan.
Kunjungan bakal dilakukan jika komunikasi penagihan melalui telepon dan media komunikasi lainnya (seperti email dan messaging) tidak efektif alias jika dipandang kunjungan Field Collector diperlukan.
Perusahaan pinjol diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja. Pihak ke-3 kudu tunduk dengan sejumlah ketentuan dan kode etik dari Asosiasi dan Peraturan OJK.
4. Dilaporkan Kredit Macet di SID OJK, BI Checking
Selain melakukan penagihan, perusahaan P2P Lending pinjaman online, punya tanggungjawab untuk melaporkan pengguna nan menunggak ke SID OJK alias dulu dikenal sebagai BI Checking.
Implikasinya, pengguna nan menunggak di Pinjaman Online bakal punya catatan angsuran nan buruk, nan nantinya bakal menghalang mereka saat bakal meminjam di bank alias lembaga finansial lain. Perlu diingat bahwa catatan angsuran menjadi aspek krusial dalam keputusan approval pinjaman di lembaga keuangan.
Sekarang, pelaporan tidak hanya ke SID OJK, tetapi juga ke Fintech DataCenter nan digawangi oleh Asosiasi AFPI. Fintech Database ini berisi laporan dari pinjaman online legal, ihwal pengguna – pengguna blacklist, nan berstatus kandas bayar di Fintech.
5. Kemungkinan Didatangi Debt Collector DC ke Rumah
Pihak ke-3, agency collection alias dikenal sebagai debt collector DC bisa digunakan, di tahap field collection. Penggunaan agency dilakukan sebagai bagian dari efisiensi operasional fintech.
Jadi, jika mengambil pinjaman online, kita kudu siap – siap dikunjungi oleh debt collector ke rumah alias kantor, ketika pembayaran angsuran menunggak. Apalagi jika pembayaran sudah terlambat lebih dari 30 hari.
Jadi, kemungkinan besar Pinjaman Online bisa menggunakan jasa debt collector untuk melakukan kunjungan ke rumah alias kantor, menagih pengguna kandas bayar.
Namun, jangan khawatir, lantaran sejumlah ketentuan dari OJK dan AFPI mengatur soal langkah kerja dan perilaku debt Collector di Pinjaman Online.
6. Penagihan ke Saudara, Teman, Keluarga
Pinjaman Online bisa menghubungi saudara, kawan alias family dalam upaya proses penagihan ke peminjam. Hal ini dianggap strategi nan efektif untuk memaksa peminjam melunasi kewajibannya.
Namun, hanya info saudara, kawan alias keluarga, nan peminjam berikan di kontak darurat nan bisa dihubungi oleh pinjaman online. Data kontak darurat diminta saat di awal mengusulkan pinjaman online.
Secara ketentuan OJK, info di phonebook ponsel pengguna tidak boleh diambil dan digunakan untuk kepentingan penagihan.
diperbolehkan melakukan teror, seperti surat kaleng, telepon gelap dan lain sebagainya.