Cimahi, BANGBARA.COM- Setelah nyaris setahun penyelidikan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Cimahi sukses mengungkap kasus tindak pidana korupsi di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Proses penyelidikan nan dimulai sejak Januari lampau ini melibatkan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan keterangan mahir dari BPKP mengenai kerugian negara.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam rilis pers pada Rabu, 30 Oktober 2024, di Mapolres Cimahi, menyatakan bahwa kerjasama antara Polres Cimahi dan Pegadaian telah sukses membuka praktik korupsi ini.
"Terungkapnya kasus ini adalah hasil kerja sama kami dengan Pegadaian dan unsur terkait, nan menjadi salah satu keberhasilan kami dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujar Tri.
Menurut Tri, satu orang tersangka, RAS, pengelola UPC PT Pegadaian di Batujajar, telah ditetapkan.
RAS diduga menjalankan tiga modus, ialah membikin transaksi gadai fiktif, menggunakan peralatan agunan palsu, serta meningkatkan nilai taksiran terhadap peralatan agunan untuk memperkaya diri sendiri.
Akibat tindakannya, negara dirugikan hingga Rp500 juta, di mana Rp200 juta sudah dikembalikan, sementara sisanya sebesar Rp300 juta tetap belum dipulihkan.
Tri menjelaskan bahwa dalam proses penggeledahan, pihaknya sukses mengamankan sejumlah peralatan bukti, termasuk duit tunai, agunan emas palsu, serta 24 macam arsip dan 54 lembar bukti transaksi pegadaian.
Selain itu, ditemukan pula 16 perhiasan non-emas serta 6 perhiasan emas dengan taksiran tinggi nan menjadi bagian dari transaksi gadai.
"Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, nan telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman balasan bagi pelaku adalah 4 hingga 20 tahun penjara," lanjut Tri.
Dalam kesempatan nan sama, Legal Officer PT Pegadaian Kanwil X Bandung, Angger Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada Polres Cimahi atas kecepatan dalam penanganan kasus ini.
“Ini adalah bukti komitmen Pegadaian untuk menerapkan integritas tinggi, sesuai dengan budaya ahlak dan program ‘bersih-bersih BUMN’ nan tengah dijalankan Kementerian BUMN,” kata Angger.
Angger juga menegaskan bahwa kasus ini tidak berakibat material pada pengguna Pegadaian.
"Karena sejak awal, barang-barang nan digadaikan memang tiruan dan hanya menggunakan nama pihak lain. Nasabah existing tidak dirugikan, dan perhiasan mereka tetap aman," ungkap Angger.