Resmi! Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta , BANGBARA.COM– Dewan Pers resmi meluncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik, Jumat (24/1/2025), di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. 

Pedoman ini datang untuk memastikan pemanfaatan AI dilakukan secara etis, transparan, dan tetap menjaga integritas jurnalistik di tengah perkembangan teknologi nan pesat.  

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa penyusunan pedoman ini melibatkan beragam pihak sejak April 2024. 

“Pedoman ini sangat dinantikan oleh para jurnalis. Kami berambisi penggunaan AI dapat mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi, tanpa mengorbankan nilai-nilai dasar seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” jelas Ninik.  

Proses penyusunan melibatkan satuan tugas khusus, akademisi, master AI, dan pegiat media. 

Selain itu, Dewan Pers mengadakan uji publik untuk mendapatkan masukan dari beragam pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung. 

Pedoman ini terdiri dari 8 bab dan 10 pasal nan diharapkan menjadi dasar bagi media untuk menghasilkan karya jurnalistik berkualitas.  

Prinsip Dasar Penggunaan AI dalam Jurnalistik

Ketua Tim Penyusun, Suprapto, menjelaskan beberapa prinsip utama dalam pedoman ini, dia menyebut, AI hanya sebagai perangkat bantu karya jurnalistik.

Kecerdasan buatan hanya digunakan untuk mendukung, kata dia, bukan menggantikan, proses produksi jurnalistik. Seluruh karya tetap kudu merujuk pada kode etik jurnalistik.  

Dikatakan Suprapto, kontrol manusia tetap diterapkan, manusia kudu mengontrol penuh proses produksi dari awal hingga akhir. 

“Penggunaan AI tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan pers terhadap karya nan dihasilkan,” tegas Suprapto.  

Transparansi sumber, kata Suprapto, perusahaan pers diharapkan mencantumkan sumber alias aplikasi AI nan digunakan dalam produksi jurnalistik.  

“Meski menggunakan support AI, tanggung jawab sepenuhnya tetap berada pada perusahaan pers, termasuk jika ada komplain alias gugatan dari pembaca,” tambah Suprapto.  

Selengkapnya
Sumber Informasi Berita Bangbara
Informasi Berita Bangbara