BANGBARA.COM - Pelaku upaya perangkat elektronik sekarang wajib mendaftarkan produknya melalui Registrasi K3L sesuai patokan Kementerian Perdagangan RI. Proses ini memastikan produk memenuhi standar Kemasan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L) agar kondusif digunakan dan ramah lingkungan. Jika tidak mengurus registrasi ini, produk bisa dilarang beredar alias dikenakan denda nan merugikan bisnis.
Registrasi K3L diwajibkan untuk produk elektronik lokal maupun impor nan berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan. Aturan ini tertuang dalam Juknis K3L No. 36 Tahun 2023 dan bermaksud melindungi konsumen dari produk nan tidak memenuhi standar keamanan. Tanpa sertifikat K3L, produk elektronik bisa ditolak masuk ke pasar Indonesia.
Proses pendaftarannya cukup mudah, asalkan pelaku upaya sudah menyiapkan arsip seperti spesifikasi produk dan hasil uji laboratorium. Setelah itu, produk bisa didaftarkan ke Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan sertifikasi resmi. Jika mengalami kendala, ada jasa konsultasi ahli nan dapat membantu mempercepat proses.
Jangan tunda registrasi K3L untuk memastikan upaya tetap melangkah lancar tanpa hambatan. Produk nan kondusif dan bersertifikasi bakal lebih dipercaya oleh konsumen dan mempunyai daya saing lebih tinggi di pasar. Untuk info lebih lanjut alias konsultasi, hubungi Sahabatlegal, penyedia jasa registrasi K3L terpercaya bagi pelaku usaha.
Sumber: VRITIMES
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian alias keseluruhan tulisan
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Abdul Kholilulloh