Raih Suara ke 3, Tim Hukum Paslon 01 Dani – Romli Pantau Dinamika Pilkada Kabupaten Bekasi 2024

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Bekasi, BANGBARA.COM - Deklarasi kemenangan nan dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 02, BN Holik – Faizal, dan paslon nomor urut 03, Ade Kuswara – dr. Asep Surya Atmaja, dalam Pilkada Serentak Kabupaten Bekasi 2024, dinilai sebagai corak euforia nan wajar oleh tim norma paslon nomor urut 01, Dani Ramdan – Romli.

Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Paslon 01, Wahyudi, menyampaikan bahwa pihaknya tetap menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, nan bakal diumumkan pada 15 Desember 2024.

"Merasakan kemenangan itu luar biasa, tetapi bagi kami, kepastian dan kebenaran hasil Pilkada bakal ditentukan oleh KPU Kabupaten Bekasi. Kami menghormati proses dan tahapan nan sedang berlangsung," ujar Wahyudi saat memantau rapat pleno di Kecamatan Tambun Selatan, Jumat (29/11/2024).

Tetap Pantau dan Kawal Suara Hingga Penetapan Resmi

Wahyudi menegaskan, meski hasil sementara dari hitung sigap menunjukkan Paslon 01 berada di ranking ketiga, pihaknya bakal terus mengikuti seluruh tahapan hingga penetapan resmi.

"Tahapan ini belum selesai. Kami bakal terus mengawal proses rekapitulasi bunyi hingga tingkat kecamatan dan kabupaten, serta sampai pada tahap pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih," jelasnya.

Berdasarkan hasil quick count dari tim independen, Paslon 01 diketahui memperoleh bunyi lebih rendah dibandingkan Paslon 02 dan 03. Namun, perihal tersebut tidak menyurutkan semangat tim pemenangan Dani – Romli.

"Kami tidak bakal menyerah. Setiap tahapan Pilkada bakal kami jalani hingga selesai, lantaran setiap bunyi pemilih sangat berfaedah bagi kami. Satu bunyi mewujudkan kerakyatan nan sehat dalam Pilkada Kabupaten Bekasi," tegas Wahyudi.

Sikap Paslon 01 Terhadap Sengketa Pilkada di MK

Terkait kemungkinan langkah norma jika terjadi sengketa hasil Pilkada, Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya tetap bakal memandang perkembangan situasi ke depan.

"Apakah kami bakal membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) alias tidak, itu bakal kami pertimbangkan setelah hasil resmi KPU. Saat ini, kami konsentrasi pada monitoring dan pengawalan bunyi nan telah diperoleh," tuturnya.

Selengkapnya
Sumber Informasi Berita Bangbara
Informasi Berita Bangbara