Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Kemendikbud Beberkan Alasannya

Sedang Trending 10 bulan yang lalu

Jakarta -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sekarang tak lagi mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka untuk siswa sekolah menengah. Aturan ini menuai beragam macam komentar.

Menanggapi perihal tersebut, Kemendikbudristek menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak mempunyai pendapat untuk menghapus aktivitas Pramuka di sekolah, Bunda.

Keputusan itu merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya aktivitas ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Anindito Aditomo mengatakan, Mendikbudristek Nadiem Makarim hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam model blok nan mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib.

"Namun demikian, jika satuan pendidikan bakal menyelenggarakan aktivitas perkemahan, maka tetap diperbolehkan," ujar Anindito melalui keterangan pers, Senin (1/4).

Ia menambahkan, keikutsertaan para siswa dalam aktivitas ekstrakurikuler termasuk Pramuka berbudi pekerti sukarela.

"UU 12/2010 menyatakan bahwa aktivitas pramuka berbudi pekerti mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan perihal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan siswa dalam aktivitas ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, berbudi pekerti sukarela," paparnya.

Sebelumnya dalam Kurikulum 2013, Pendidikan Kepramukaan merupakan aktivitas ekstrakurikuler wajib. Pendidikan Kepramukaan mempunyai tiga model adalah Blok, Aktualisasi, dan Reguler.

Model Blok dan Model Aktualisasi dikategorikan sebagai aktivitas wajib. Dalam Model Blok, perkemahan digelar setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Untuk Model Aktualisasi, aktivitas diberikan dalam corak penerapan sikap dan skill nan dipelajari di dalam kelas secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

Sementara itu, Model Reguler adalah aktivitas sukarela berbasis minat peserta didik nan dilaksanakan di gugus depan.

Terkait rumor penghapusan ekskul Pramuka di sekolah, Anindito mengatakan bahwa pihaknya bakal memperjelas ketentuan teknis mengenai aktivitas tersebut. Mereka bakal merilis Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka sebelum tahun aliran baru.

"Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya," kata Anindito.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(anm/fir)

Selengkapnya
Sumber Info Kesehatan Kincaimedia
Info Kesehatan Kincaimedia