Polres Cimahi Ungkap Kasus Promotor Judi Online Lewat Media Sosial

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Cimahi, BANGBARA.COM- Polres Cimahi sukses mengungkap jaringan promotor judi online (Judol) nan memanfaatkan media sosial untuk memasarkan situs gambling ilegal.

Sebanyak lima orang tersangka, nan terdiri dari SN (32), SG (25), NIL (19), DAM (21), dan ADA (25), diamankan oleh Satgas Asta Cita dalam sebuah operasi nan dipimpin langsung oleh Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.

Menurut AKBP Tri Suhartanto, pengungkapan kasus ini berasal dari patroli siber nan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Tim Satgas Asta Cita menemukan adanya aktivitas nan diduga sebagai promosi gambling online melalui platform Instagram.

Tersangka memanfaatkan akun media sosial untuk menyebarkan link menuju situs gambling online, dengan hadiah berupa penghasilan sebesar Rp450 ribu setiap 15 hari.

"Para tersangka memanfaatkan media sosial untuk memposting konten nan berisi cerita alias story dengan menyematkan link nan mengarah ke aplikasi gambling online," jelas Kapolres Tri Suhartanto dalam konvensi pers nan digelar di Polres Cimahi, Senin (11/11/2024).

"Setiap 15 hari, mereka menerima pembayaran nan langsung masuk ke rekening mereka," jelas Kapolres Tri Suhartanto.

Modus Operandi dan Rekrutmen Promotor

Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa para tersangka direkrut oleh bandar gambling online nan mencari promotor dengan akun media sosial nan mempunyai banyak pengikut (followers).

Para bandar ini sengaja menggunakan akun tiruan (fake account) untuk menghubungi calon promotor, agar mereka tidak mudah dilacak oleh pihak berwajib.

"Rekrutmen dilakukan dengan menghubungi calon promotor melalui direct message (DM) menggunakan akun palsu. Mereka nan mempunyai banyak followers di media sosial, seperti Instagram, dipilih untuk mempromosikan situs gambling online ini," tambahnya.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam balasan penjara paling lama 10 tahun," tandasnya.

Selengkapnya
Sumber Informasi Berita Bangbara
Informasi Berita Bangbara