Pengawasan Penjudian Online di Era Adopsi Kripto

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

BANGBARA.COM - Di tengah pesatnya adopsi kripto di Indonesia, muncul tantangan baru berupa peningkatan transaksi terlarangan seperti Penjudian online nan melibatkan aset digital. Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi Penjudian online sebesar Rp280 triliun antara Januari hingga September 2024, melibatkan aset mata uang digital dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing. Angka ini memicu kekhawatiran, sehingga pemerintah memperkuat pengawasan demi menjaga ekosistem mata uang digital nan aman.

Indonesia saat ini berada di ranking ketiga bumi dalam mengambil mata uang digital menurut laporan "The 2024 Global Crypto Adoption" dari Chainalysis, dengan volume transaksi mata uang digital mencapai Rp426,69 triliun dalam sembilan bulan pertama tahun ini. Meski menunjukkan minat besar terhadap kripto, lonjakan ini membawa akibat meningkatnya aktivitas ilegal, termasuk pertaruhan online. Menanggapi perihal ini, regulator berupaya menutup celah nan dapat dimanfaatkan pelaku kriminal.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan serta penegakan norma di ruang kripto. Sinergi lintas lembaga ini bermaksud mencegah penyalahgunaan aset mata uang digital untuk transaksi ilegal. Tokocrypto, salah satu platform mata uang digital terkemuka di Indonesia, juga mendukung upaya ini dengan menerapkan langkah-langkah keamanan seperti Travel Rules, Know Your Transaction (KYT), dan Know Your Customer (KYC).

Tokocrypto menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri untuk menciptakan ekosistem mata uang digital nan bertanggung jawab. Menurut CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, pertumbuhan mata uang digital kudu diimbangi dengan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Dengan izin nan efektif, Indonesia bisa menjadi contoh bagi negara lain dalam mengelola akibat mata uang digital sembari memanfaatkan potensinya untuk mendukung ekonomi digital. Untuk info lebih lanjut, kunjungi: www.tokocrypto.com.

Sumber : VRITIMES

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian alias keseluruhan tulisan
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Kholilulloh

Tags

Selengkapnya
Sumber Informasi Berita Bangbara
Informasi Berita Bangbara