Pemanfaatan Hutan untuk Masa Depan Berkelanjutan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

BANGBARA.COM - Indonesia, sebagai salah satu negara penyumbang emisi karbon terbesar di dunia, mempunyai tanggung jawab besar dalam mitigasi perubahan iklim. Komitmen ini diwujudkan melalui Perjanjian Paris 2016 dengan sasaran penurunan emisi karbon sebesar 29% secara berdikari dan 41% dengan support internasional. Pada 2024, sasaran tersebut diperbarui menjadi 31,89% untuk upaya berdikari dan 43,20% dengan support global, sebagaimana diumumkan oleh Kementerian ESDM.

Sebagai langkah strategis, pemerintah menerapkan kebijakan pajak karbon dan perdagangan karbon untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Indonesia mempunyai potensi besar dalam perihal ini, mengingat luasnya area rimba nan berfaedah sebagai penyerap karbon alami. Selain kebijakan tersebut, pendekatan berbasis sains dan info juga diharapkan dapat mendukung pengelolaan rimba nan lebih berkelanjutan.

LindungiHutan, sebuah startup nan berfokus pada pelestarian lingkungan, merilis e-book berjudul "Policy Carbon: Pemanfaatan dan Status Hutan di Indonesia." Buku ini mengupas beragam tantangan dan kesempatan dalam pengelolaan emisi karbon, termasuk konsep perdagangan karbon, offset karbon, hingga izin nan mendukung upaya mitigasi krisis iklim. Selain itu, e-book ini menyoroti pentingnya peran ekosistem seperti rimba mangrove dan gambut dalam menyerap karbon serta melindungi keanekaragaman hayati.

Dengan lebih dari 950 ribu pohon nan telah ditanam berbareng masyarakat lokal di 39 letak penanaman di Indonesia, LindungiHutan berambisi dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya rimba sebagai solusi terhadap perubahan iklim. Melalui program-program seperti Corporatree dan Carbon Offset, organisasi ini terus berupaya melibatkan beragam pihak dalam tindakan nyata konservasi dan pemberdayaan organisasi di sekitar hutan.

Sumber : VRITIMES

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian alias keseluruhan tulisan
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Kholilulloh

Tags

Selengkapnya
Sumber Informasi Berita Bangbara
Informasi Berita Bangbara